MahesaMediaCenter, Mataram – Dengan semakin banyaknya kasus pemotongan dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Gubernur DPW LSM LIRA NTB, Syamsuddin mendesak para pelaku maupun inisiator agar segera diusut dan diproses secara hukum sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
“Demi terciptanya kepastian hukum dan sebagai upaya penegakan supremasi hukum (law enforcement), maka semua indikasi adanya tindak pidana korupsi itu harus segera diusut dan diproses secara hukum agar terpenuhinya asas equality before the law atau asas persamaan di depan hukum,“ ujar Gubernur DPW LSM LIRA NTB Syamsuddin, Senin, (4/7/2022).
Di beberapa tempat telah terungkap kasus korupsi dan PIP dengan modus pemotongan dan penggelapan yang dilakukan sejumlah oknum seperti yang terjadi di beberapa SMPN di NTB yang diduga dikorupsi oknum kepala sekolah.
Menurit hasil Investigasi dari Tim DPW LSM LIRA NTB sudah ada rem digital Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa. Begitu juga halnya yang terjadi di SMP lainnya hampir mekanismenya sama.
Bahkan kasus pemotongan dana PIP juga terjadi di beberapa Sekolah Dasar Negri (SDN) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, tentunya itu dapat merugikan setidaknya bagi siswa.
Maka kami berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar sistem pencairan dana PIP itu harus dievaluasi sehingga bisa tepat sasaran terutama bagi siswa yang tidak mampu. Selain evaluasi itu proses hukum harus dijalankan agar dapat memberikan effek jera dan pembelajaran bagi semua stake holuders.
“Harapan Saya aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” ujar Gubernur DPW LSM LIRA NTB, Bung Syam nama Akrab panggilannya.
Sambung Gubernur DPW LSM LIRA NTB, Bung Syam berharap, “Maka kami dari LIRA NTB berharap pihak Kejaksaan menjelaskan persoalan tersebut ke masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Gubernur DPW LSM LIRA NTB, Syamsuddin.
Menurut Gubernur DPW LSM LIRA NTB Syamsuddin, aparat seharusnya tidak hanya mengusut oknum para pelaku di lapangan. Tetapi juga harus mengusut tuntas munculnya modus korupsi itu yang bermula dari adanya surat edaran Nomor : 112/J5/BP/2020 26 Maret 2020 tentang Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Penyalur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Abdul Kahar.
Atas dasar surat itulah banyak oknum melakukan penarikan dana PIP secara kolektif dan ternyata tidak diberikan kepada yang berhak.
“Bila ada Oknum yang terindikasi adanya faktor kesengajaan, saya kira yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum, aparat hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam proses hukum, apalagi ini menyangkat masyarakat banyak yakni kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Gubernur DPW LSM LIRA NTB, Syamsuddin. (Red).