Pembangunan Taman Budaya di Pakis Aji, Disparbud Menggunakan System Jamak, Ini Pendapat H. Pratikno

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Jepara – Wakil ketua DPRD Jepara, Pratikno memberikan pendapatnya tentang pembangunan pagar taman budaya di kecamatan Pakis Aji itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang sebagaimana mestinya, dan dinilai terlalu memaksakan kehendak untuk terus melanjutkan pembangunan pagar taman budaya tersebut.

Dan yang jelas kami DPR sudah pernah menolaknya disparbud tahun 2020, karena tidak bisa memberikan hasil kajian dalam pembangunan taman budaya. Ditambah lagi sudah banyak contoh bangunan yang merugikan dan mangkrak yang dibuat Disparbud Jepara, seperti Hotel Jati Kerep di Karimun Jawa, Gedung Serbaguna yang di Bandengan, Benteng Portugis, serta kolam renang semua mangkrak, apakah itu tidak membebani APBD kita, lalu kenapa dipelihara, tuturnya Pratikno.

.. Dulu taman budaya di tolak karena DPR memintak kajianya, namun tidak bisa memberikan. Lalu DPR buat kajian yang hasilnya tidak masuk atau dinilai merugi sehingga bangunan tersebut nantinya akan mangkrak dan akan menambah beban APBD semakin berat. Sedangkan DPR menolak juga didasari hasil kajian dari Undip dan menurut hasil dari Undip, yang disampaikan lokasi itu tidak menguntungkan APBD.

Disparbud mengelola wisata alam yang sudah ada saja merugi kok, ini bikin destinasi wisata baru taman budaya yang sudah jelas nyata di tolak DPR, gimana saya juga bingung dengan disparbud dan lalu apa maksudnya ini, tambahnya.

Tidak hanya itu, coba tanyankan pada Disparbud. Pembangunan pagar taman budaya itu menggunakan anggaran dari mana dan berapa besarannya. Lalu apakah itu sudah melalui kajian atau tidak, karena destinasi wisata itu harus menguntungkan bukan merugikan.
Kemudian bangunan itu memakai tahun jamak atau tidak dan atau multyer.

Apakah kegiatan tersebut itu sudah ada surat ijin atau persetujuan dari Aset daerah dalam hal ini Sekda dan berapa hektar yang dipakai.

Dan terakhir, atas dasar apa Disparbud nekat memaksakan pembangunan tersebut, bukankah itu sudah ditolak oleh DPR, tandasnya Wakil rakyat.

Kemudian Awak media menemui kepala Disparbud Jepara Zamroni, di Ruang kerjanya. Senin, (4/7/2022).

Menurutnya, Disparbud dalam menjalankan pembangunan tersebut itu sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kami tabrakan.
Terkait apa yang dipertanyakan oleh DPR tersebut, coba sekarang pertanyaannya dibalik dan kembali dipertanyakan lagi ke DPR, ucapnya.

Terkait untuk anggaran itu menggunakan APBD kabupaten, dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPR dan hal itu bisa dipertanyakan ke ketua komisi B atau yang lain, seperti pak latifun.

Kemudian untuk kajian apa yang dimaksud dan seperti apa kajian yang diinginkan oleh DPR.
Selanjutnya, pembangunan itu menggunakan system jamak dan bersifat berkesinambungan dan jangka panjang, tambahnya Zamroni.

Perihal perijinan semua ada kok, dan lahan yang kami ijinkan itu ada 5 hektar. Kalau ditanya atas dasar apa kami bangun ya itu tadi, menindak lanjuti aspirasi masyarakat dalam hal ini para penggiat seni budaya dan semua itu kami jalankan sesuai aturan yang ada.

Disparbud juga sudah mendapatkan ijin dari Bappeda Jepara, perihal untuk pembangunan pagar taman budaya tersebut, pungkasnya kepala Disparbud.

Awak media juga sempat menemui kepala Bappeda Bianto, terkait adanya informasi persetujuan ijin sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Disparbud.

Dari hasil konfirmasi langsung dengan kepala Bappeda, ternyata ijin yang dimaksud itu sebenarnya bukan seperti yang disampaikan yang bersangkutan. Dalam hal ijin itu mungkin adalah hanya sebatas dari sebagaimana mestinya mekanisme yang ada dan ada beberapa tahapan yang dilalui, jelasnya Bianto.
(Yusron)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *