MahesaMediaCenter, Belitung Timur – Kapolres Belitung Timur didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim serta kepala BPN Belitung Timur melakukan Konferensi Pers terkait berbagai macam dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Beltim, berlangsung diaula Joglo Patria Tama Polres Belitung Timur terkait berbagai perkara yang ditangani pihak Polres Beltim yang saat ini masih dalam bebarapa tahapan selanjutnya untuk segera diselesaikan, Senin (4/7/2022).
Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Nur Insya S.IK mengatakan dihadapan awak media yang pertama terkait pemalsuan uang.
” Dari perkara tersebut ditemukan barang bukti dengan total Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dimana kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat ada yang menerima transaksi jual beli mencurigai uang tersebut palsu dengan laporan tersebut dikembangkan akhirnya bisa menangkap pelaku atas nama inisial WS, kasus sudah dilaksanakan pemeriksaan sampai dengan saksi ahli dari (BI) Bank Indonesia” Ujar Kapolres.
Kemudian juga kata Kapolres kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung pantai, kegiatan tersebut kronologis beberapa kali terjadi di lokasi yang sama namun beda tempat saja di mana dari kepolisian Polres Beltim dan jajaran melaksanakan upaya pencegahan dari awal sudah memberikan saran, penertiban sampai dengan kementerian terkait memasang pelang lokasi sebagai kawasan terlarang.
” Rentetannya dan sampai aksi masyarakat dengan pembakaran, dari kasus tersebut dan yang terakhir kembali kegiatan penambangan di lokasi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat Polres Belitung timur mengamankan ada 8 orang melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung pantai sedang dalam pemeriksaan maupun keterangan seksi maupun seksi ahli, pada saat ini seluruh tersangka diamankan di Polres Belitung timur” kata Kapolres menjelaskan.
Labih lanjut Kapolres mengatakan, kemudian selanjutnya dari laporan polisi terkait dengan PT SWP dan PT Parit Sembada, Ini masalah perkebunan yang mendasari kegiatan penyelidikan dan penyidikan Polres Belitung timur pada tahun 2019 dari laporan Apdesi terkait dengan adanya kegiatan plasma yang disinyalir tidak sesuai.
” Kami menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut dengan adanya undang-undang cipta kerja yang baru sangsinya adalah administratif, kami tetap berkomitmen bahwa kegiatan dilaksanakan penyidikan dan penyelidikan kami hentikan untuk langkah administratif, dan kami sudah koordinasi sampai dengan Kabareskrim Mabes Polri dan kementrian Kehutanan untuk mengawal kasus ini sampai selesai karena ada sangsi administratif diberikan kepada pihak perusahaan sangsi administratif ataupun denda pajak yang harus dibayarkan selama berlangsungnya kegiatan perkebunan tersebut.” Ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres Beltim, di samping itu sesuai dengan apa yang dibuat oleh pihak perusahaan juga kita memberikan masukan untuk melaksanakan pembenahan plasma yang masih ndak karu-karuan.
” Beberapa lokasi masyarakat penerima tidak jelas tapi ternyata namanya ada bahkan tidak tahu bahwa namanya sebagai penerima plasma dan bahkan ada beberapa koperasi keanggotaannya tidak jelas” ujarnya.
Dikatakan Kapolres pihaknya masih koordinasi dengan kejaksaan dan BPN juga hasil yang kami laksanakan tetap linier dengan apa yang ditulis dalam akta perusahaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
” Kami dari Polres Belitung timur memberikan rekomendasi kepada pihak BPN untuk mempersilahkan dengan catatan kami masih penyelidikan penyidikan. Untuk perpanjangan IUP, PT SWT namun demikian poiternya yang disampaikan oleh BPN maupun perusahaan yang ditandatangani notaris disebutkan akan melakukan pembenahan plasma masyarakat desa perdesa seluruh yang ada di dalam wilayah Belitung timur baik yang berdampak langsung ataupun yang tidak supaya jelas jangan sampai ada kemungkinan manusianya tidak ada, tidak tahu tapi tercatat sebagai memiliki plasma, kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak tersebut setelah ini kami akan melakukan pembenahan secara berkelanjutan bertahap dan menyarankan terpadu dari kepolisian BPN, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dinas teknis terkait masalah pembenahan plasma” ujar Kapolres
Kemudian juga kata Kapolres akan turun ke Kecamatan per desa yang ada perkebunan sawitnya tersebut supaya sesuai dengan apa yang dituliskan pada saat itu ditandatangani oleh pihak perusahaan akta notaris.
Kapolres melanjutkan kemudian juga ada kasus masalah pencabulan di wilayah kecamatan Kelapa Kampit terhadap 14 orang siswi saat ini sudah proses tahap 1, dipenuhi oleh pihak penyidik terkait pemeriksaan psikolog masih berjalan dengan seksi ahli sampai ke Jakarta terkait pencabulan anak SD tersebut.
Untuk di bidang narkotik narkoba kata Kapolres menangani tiga perkara satu kasus dan masih menunggu hasil terkait uji lab barang bukti yang diduga narkotika.
Dikatakannya dari Kapolres kembali dengan demikian untuk lebih lanjut satu lagi kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Buding pada saat ini selesai melaksanakan tahap (2) dua. (Ramli.A.)