Polda DIY Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Terhadap Anak

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY kembali mengungkap kasus pornografi pada anak. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Rabu (13/07/2022), Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si., menyampaikan ada laporan dari saudara Agung Rismanto terkait dugaan aktivitas group WhatsApp yang diduga mengandung muatan konten pornografi terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya pada tangggal 21 Juni 2022 Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan analisa hasil Digital Forensik dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil Digital Forensik ditemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa dengan nama grup WhatsApp “GCBH” dan “BBV”.

Berdasarkan hasil analisa dari grup WhatsApp “GCBH” dan “BBV” tersebut ditemukan dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun orang dewasa dengan video yang diduga mengandung muatan melanggar kesusilaan dan/atau pornografi dari peserta/anggota grup “GCBH” dan “BBV”.

Adapun modus operandinya pelaku membuat group Whatsapp dengan nama “GCBH” dan “BBV”. Setelah membuat group WhatsApp pelaku membagikan link masuk melalui media sosial facebook dan group Whatsapp yang sebelumnya diikuti oleh pelaku. Selanjutnya para anggota group Whatsapp dengan nama “GCBH” dan “BBV” saling membagikan konten bermuatan pornografi baik pornografi terhadap anak maupun dewasa.

Tersangka (DS, SD, AR, DD, ABH, AR, AN) tersebut juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE serta UU Perlindungan Anak”, imbuh Dirreskrimsus.

Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai macam kejahatan siber dengan modus operandi mencari anak dibawah umur untuk diajak berkomunikasi melalui video call, bahkan dirayu untuk menjadi korban melanggar kesusilaan, bisa terjadi kepada anak siapa saja, agar orang tua senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam bermain media sosial dan menggunakan aplikasi di telepon pintar saat ini”, ucapnya.

“Jangan pernah memberikan sarana komunikasi kepada anak dibawah umur tanpa diawasi dengan ketat pada saat menggunakan, baik game online, sarana media sosial online atau seluruh konten di media online dikarenakan peredator anak mengintai anak-anak kita, perlunya kontrol orangtua (parental guide)”, imbuhnya.

“Laporkan ke polisi atau Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta apabila menemukan kejahatan siber tentang terkait pornografi anak sebagai korban”, pungkas Dirreskrimsus.
(BEIJELLO)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *