MahesaMediaCenter, Langkat – Tomi J Pisa ditangkap saat transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Jalan Buah Raja Dusun Belinteng Desa Sanggapura Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.
masyarakat merasa resah karena dinilai perilaku pemiliknya bernama Tomi J Pisa Sitepu (19) sudah meresahkan membuka usaha warung kopi sebagai modus menjual narkoba akhirnya menyampaikan laporan informasi kepada Polres Binjai untuk segera mengambil tindakan hukum.
Menerima informasi ini Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH untuk menyelidiki dan meringkus pelakunya.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH perintahkan Kanit I Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman SH untuk melakukanya penyelidikan dan ungkap kasus yang meresahkan warga tersebut.
Kasi Humas Iptu Junaidi memaparkan bahwa pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB Kanit I Satres Narkoba Polres Binjai beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP tepatnya di warung kopi Jln.Buah Raja Dusun Belinteng Desa Sanggapura Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat melakukan Undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp50.000 kepada terduga bernama Tomi J. Pisa Sitepu.
Kemudian pada saat terduga menyerahkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu kepada petugas, pada saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggedahan badan, petugas menemukan 1 buah skop/sendok sabu dari pipet dan uang hasil penjualan sebesar Rp50.000.
Selanjutnya terhadap terduga dilakukan interogasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Fendi Sembiring.
Sayangnya, saat dilakukan upaya penangkapan terhadap Fendi Sembiring, pelaku berhasil melarikan diri (DPO).
Kemudian pelaku Tomi J Pisa Sitepu beserta barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat Bruto 0,14 gram, 1 buah skop/sendok sabu terbuat dari pipet dan uang hasil penjualan shabu senilai Rp50.000 diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Tomi J Pisa Sitepu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rtn)