MahesaMediaCenter, Madiun – Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok polos tanpa pita cukai yang saat ini banyak beredar di kalangan masyarakat Di kabupaten Madiun jajaran satuan polisi pamong praja kabupaten madiun bidang penegakkan produk hukum daerah menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. (19 juli 2022).
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran bhabinsa dan bhabinkamtibmas sekabupaten madiun dan juga dari pihak bea dan cukai madiun polres serta kejaksaan kabupaten madiun.
Kabid penegakkan produk hukum daerah(PPHD) kabupaten madiun danny satriyawan mengatakan bahwa sosialisasi kali ini sengaja mengundang babinsa dan bhabinkamtibmas,Tujuannya agar para babinsa dan babinkamtibmas menjadi agen di wilayah dari unsur masyarakat untuk melakukan pemantauan dan Pembinaan ditingkat masyarakat terkait rokok ilegal serta melakukan pembinaan dan koordinasi apabila ditemukan rokok ilegal diwilayah serta mengedukasi ke masyarakat yang perokok agar mengkonsumsi rokok yang Legal atau resmi dengan pita cukai asli.
“Bhabinsa dan bhabinkamtibmas ini kita undang untuk kita sosialisasi terkait rokok ilegal atau rokok polos dan dengan pita cukai palsu sebab mereka ini unsur ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari maka unsur ini kita rangkul kita ajak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar mengkonsumsi rokok yang Legal selain itu juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait cukai agar masyarakat kita memahami apa itu cukai dan apa itu rokok ilegal agar masyarakat tahu jenis dan ciri-cirinya.
Sementara itu ibnu sigit Jatmiko selaku Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sebagai narasumber mengatakan bahwa sepertiga pajak yang diterima negara bersumber dari pajak cukai yang digunakan untuk pembagunan,maka dari itu babinsa dan bhabinkamtibmas kita libatkan untuk mengedukasi masyarakat di wilayah kerja masing-masing agar memberikan sosialisasi betapa pentingnya pajak cukai dengan harapan mereka mengetahui dari mana sumber anggaran pemerintah yang digunakan dalam pembangunan.
Dikatakannya bahwa di kabupaten madiun masih ada peredaran rokok ilegal tersebut namun jumlahnya tidak begitu banyak namun hal itu juga tidak bisa dianggap remeh harus tetap dilakukan pemantauan secara berkala agar benar-benar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di kabupaten madiun.
“Untuk temuan masih ada di kabupaten madiun untuk yang jumlah banyak beberapa waktu lalu kita tangkap sejumlah satu truk penuh di rest area madiun barang tersebut berasal dari madura dan yang juga perlu diantisipasi adalah peredaran yang melalui jasa kurir dimana rokok tersebut dibeli secara online”terangnya”.
Kontributor: rengga dian (wakabiro madiun)
Editor: eko (kaperwil jatim)