MahesaMediaCenter, Singkawang Kalbar – Dugaan adanya Penyerobotan tanah hak milik yang di duga pergantiannya hanya menguntungkan sebelah pihak, dan di duga ada kongkalikong, dan pemilik tanah tersebut seorang nenek benama Julailan yang tinggal di RT 065 RW 010 kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan Kalimantan Barat.
Seiring dengan hal tersebut berbagai asumsi dan pendapat masyarakat di sekitar terus bergulir, masukan serta dukungan terhadap Nenek Julailan terus masuk kepada pihak keluarga, kerabat terdekat nenek Julailan meminta keadilan seadil-adilnya untuk nenek Julailan si pemilik Lahan tanah tersebut.
Dari pantauan dan penelusuran tim awak media dilapangan pada Selasa (19/7/2022) terlihat dari tanah Nenek Julailan memang terkena pembangunan tapak pintu gerbang batas dari kabupaten Bengkayang dan pemerintahan kota Singkawang pasir panjang.
Salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan banyak sudah masyarakat kecil yang merasa terdzolimi oleh tindakan oknum-oknum dari pihak Pemerintahan pemkot Singkawang dan Hak-hak mereka seperti dikebiri dan tak berdaya kala oknum-oknum pejabat besar tersebut melakukan aktifitas penguasaan fisik dan juga intervensi kepada masyarakat kecil seperti yang diduga terjadi kepada nenek Julailan, ungkap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.