MahesaMediaCenter, Jakarta – Enam orang diduga intelijen asing ditangkap Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI-AL
pada Rabu lalu 20 Juli 2022.
Keenam orang ditangkap setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), dan YY (40), sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40), dan BJ (45).
“Keenamnya ditangkap Kopda Marinir Moch Arif ketika mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang”.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto dalam keterangan tertulisnya Kamis kemarin 21 Juli 2022, Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Sementara itu menurut Hersanto, penangkapan keenam orang tersebut bermula ketika Kopda Mar Moch Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintas di depan Pos Sei Pancang.
Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.
Diketahui bahwa di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Setelah diberhentikan, Hersanto langsung turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan ponsel milik WNA.
Dari pemeriksaan inilah, prajurit Marinir mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI.
Setelah pemeriksaan tersebut, Hersanto melaporkan temuan ini kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Kemudian, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Lalu, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian keenam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan, tegas Andreas.