MahesaMediaCenter, Cianjur — Sekretaris Desa (Sekdes) Isak Riyana Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka diduga tak netral dengan menjadi tim pemenangan salah satu calon nomor urut 2 Tatan Priatna.
Padahal Sekdes merupakan perangkat desa yang masuk ke dalam panitia sehingga harus bersifat netral dalam pesta demokrasi itu.
Diketahui Desa Wangunjaya merupakan salah satu Desa dari 77 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 17 Juli 2022.
Salah satu calon dengan nomor urut 3 Iis mengatakan, Sekdes yang juga sebagai ketua panitia Pilkades Desa Wangunjaya tidak netral karena masuk menjadi tim pemenangan calon dengan nomor urut 2.
“Iya ada pelanggaran, ketua panitia pilkades disitu juga dia sebagai sekdes melakukan pelanggaran jadi tim calon,” katanya, Senin 25 Juli 2022
Ia pun berharap, ada sanksi bagi sekdes yang merupakan ketua Pilkades di Desa Wangunjaya.
“bila perlu jika ada pilkades ulang atau proses lain tetapi harapan saya simpel aja bahwa panitia pilkades yang melanggar ada sanksinya dan gak harus ada pilkades ulang ,” pungkasnya.
Selain itu, ia pun telah mencoba mengadukan temuan itu ke pihak kecamatan namun tak ditanggapi dan mencoba berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur.
“Ke Kecamatan Campaka sudah dari awal juga cuma ga ada tanggapan sama sekali, ke DPMD cuma ngehubungi Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristianto hanya belum secara surat resmi,” ujarnya .
Terpisah, Sekdes Desa Wangunjaya Isak Riyana membantah telah melakukan pelanggaran dengan masuk menjadi tim pemenangan salah satu calon.
“Tidak benar, saya sudah menjalankan sesuai peraturan dan juknisnya,” katanya kepada Media Suara Mabes, minggu 24 Juli 2022 melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Banyak warga dan aparatur Desa Wangun jaya lain nya mengetahui ada nya ketidak wajaran pilkades, mulai dari perhitungan hasil suara dan cara melakukan perhitungan suara yang biasanya diluar ruangan diketahui warga ini malah di dalam ruangan dan hanya panitia TPS dan saksi calon serta aparatur lain yang membuka seperti sudah tersusun rapi oleh orang-orang terkait.
Disisi lain, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristianto belum menerima laporan secara resmi atas keberatan dari calon pada Pilkades Desa Wangunjaya.
‘Kalau memang ada, pakai pengajuan keberatan. Sudah dilaksanakan sesuai mekanisme perbup 41 karena pengaduan dilakukan berjenjang,” tandasnya. (Andrie)