MahesaMediaCenter, Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat Menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat baru Priode 2019-2024, bertempat di ruang gedung DPRD Kabupaten Pesisir, Jumat (29/07/2022).
Kepala Dinas Kominfotik & Persandian Suryadi,S.IP.,MM. Menginformasikan bahwa Bupati Pesisir Barat DR Drs.Agus Istiqlal SH.,MH didampingi Wakil Bupati A Zulqoini Syarif,SH. menghadiri dan menyaksikan pelantikan dan pengucapan sumpah Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat sisa masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Sumpah jabatan diucapkan Agus Cik, menggantikan Nazrul Arif sebagai ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat
Bupati Pesisir Barat yang hadir menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah, memberi selamat kepada pimpinan yang baru Agus Cik.
Bupati berharap, ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Barat, dapat mempertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini.
Selain itu, bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.
“Selamat semoga mampu memegang teguh sumpah yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat dengan baik serta membangun kerjasama dengan seluruh pihak,” pungkas Bupati Pesisir Barat
Memelihara amanah rakyat bukan perkara yang mudah, kata Bupati, sebab masyarakat menginginkan kerja keras, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus lebih dikokohkan lagi, apalagi kedua lembaga ini merupakan mitra pengawasan dalam menentukan pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nazrul Arif didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda serta pejabat daerah lainnya.( Hijrah)