MahesaMediaCenter, Jakarta – Kejagung menetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman dan pemilik PT.Duta Palma Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi lahan PT.Duta Palma.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir mencapai Tp.78 triliun, dalam kasus tersebut.
“Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp.78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui videonya, pada senin kemarin 1 Agustus 2022.
Burhanuddin juga mengatakan, kerugian negara itu diduga karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.
Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan saat itu, terangnya.
Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara jelas melawan hukum, dengan telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan indragiri hulu, atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan, ujarnya.
Izin lokasi dan izin usaha itu diberikan Thamsir masing -masing kepada, PT. Banyu Bening Utama, PT.Panca Agro Lestari, PT.Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT.Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi.
Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, tandasnya.
“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit tersebut”.
Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buron KPK.
Sementara itu menurut Ketut yang mengatakan, Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan untuk tersangka Surya Darmadi disangkakan kepadanya telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Achmad Arief)