MahesaMediaCenter, Bengkulu – Pada bulan April 2019 masyarakat kelurahan tes kecamatan lebong selatan kabupaten lebong mengurus sertifikat tanah yang berlokasi di sekitaran daerah tersebut.
Kepengurusan tersebut langsung di urus ke kantor kelurahan tes yang pada saat itu dipimpin oleh bapak Syartil zam zam,amd yang sedang menjabat sebagai kepala kelurahan tes.
Semua masyarakat langsung ke kantor kurahan tes untuk mengurus urusan program PRONA dimana biayanya akan lebih murah sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp.200.000) dalam satu kepengurusan prona.
“Kami diminta untuk membayar untuk pengurusan sertifikat melalui PRONA ini sebesar Rp. 200.000 dan diminta menunggu kedatangan petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah”.sampai masyarakat sebut saja S
“Seingat saya, yang gagal di tempat ini semua sertifikat prona itu gagal, dan yang kami pun raib, entah kemana”.tambahnya
“Kalau bukan lurah yang perintahkan kami untuk kumpulkan uang maka kami juga tidak brani untuk ngumpulin uang tersebut”.jelas salah satu karyawan yg bekerja di kelurahan tes (tidak mau disebutkan namanya)
Sebanyak kurang lebih 50 berkas lebih pembuatan prona di kelurahan tes yang menjadi pertanyaan diseluruh masyarakat sekarang, yang diambil tapi pembuatan prona tak kunjung sudah. Ada apa…?
Dan dimana letak kelalainnya…?
Banyaknya pertanyaan masyarakat yang menjadi polemik di kelurahan tes sampai sekarang di tahun 2022.
“pembuatan prona gagal jadi berkas di kembalikan uang masyarakat hilang begitu saja”.ungkap salah satu masyarakat tes sebut saja “j” Dengan kesal ke mediasuaramabes
“Kami merasa kecewa dan dirugikan dengan pungutan yang di ambil oleh oknum kelurahan yang menawarkan kami membuat sertifikat melalui PRONA yang ternyata tak kunjung selesai dan tidak bertanggung jawab”.tambahnya
“Untuk itulah kami memohon agar pihak Pemda selaku pemerintahan Kabupaten lebong untuk mengusut kasus ini, karena yang kami inginkan hanya transparansi kerja tentang PRONA.serta kepada pihak yang berwajib untuk membantu mengusjt tuntas kejelasan permasalahan ini ya g sudah lama di diamkan”.kata masyarakat j dg nada kesal
Sambung masyarakat sebut saja namanya K bahwa berkas yang dikembalikan kepada masyarakat tersebut oleh mantan lurah kelurahan Tes itu yaitu penalsuan berkas tanda tangan diatas matrerai.
“pemalsuan berkas yang dikembalikan oleh lurah itu pemalsuan tandatangan diatas matrai”.ungkal K
” Uang itu kami serahkan sama lurah”. Ujar salah satu tenaga kerja di kurahan tersebut yang enggan disebutkan namanya
Saat media suaramabes menanyakan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten lebong ke kantor nya yang berada di taba atas pegawai dikantor tersebut mwngecek dan menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima berkas dari kelurahan tes seperti penjelasan tersebut.
“Uang tidak ada masuk ke pertanahan, silahkan bapak buat pelaporannya”.tegas petugas bpn lebong dikantor.
(Decker)