MahesaMediaCenter, Buol – Bawaslu Kabupaten Buol Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang sudah berjalan sampai saat ini terutama sampai pada tahapan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai politik yang mendaftar untuk menjadi calon peserta pemilu serentak Tahun 2024. BUOL 09 Oktober 2022.
Tugas pengawasan pada setiap tahapan dan secara berjenjang menjadi kebutuhan yang paling mendasar bagi Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang dilaksanakan oleh seluruh pengawas pemilu dapat berjalan secara maksimal. Oleh sebab itu pembentukan pengawas pemilu ad-hoc pada tingkat kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus segera diwujudkan.
Dibanding pengawas pemilu yang sudah bersifat tetap, Panwaslu Kecamatan juga memiliki peran yang
tidak kalah penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pasalnya salah satu
kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan ini bisa memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihakpihak yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Melihat kebutuhan dan kepentingan tersebut, Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia akan membentuk Panwaslu Kecamatan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme
rekrutmen terbuka dan transparan, membuka ruang kesempatan yang sama bagi putra/putri terbaik
seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Buol, untuk ikut mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Buol Dilakukan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan, dengan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi. Dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini juga, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta juga untuk tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap tahapan sesuai prinsip afirmasi.
Sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol.
Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Buol untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di website serta media sosial resmi Bawaslu kabuaten Buol.
Kebutuhan akan jumlah Panwaslu Kecamatan se- Kaupaten Buol sesuai dengan jumlah 11 (sebelas) Kecamatan, 3 orang Anggota Panwaslu Kecamatan pada setiap Kecamatan, sehingga total Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan berjumlah 33 orang. Dari jumlah kebutuhan tersebut menunjukkan kesempatan yang terbuka luas bagi seluruh putra/putri terbaik di Kabupaten Buol untuk ikut serta secara aktif menjadi pengawas pemilu guna mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang demokratis dan konstitusional.
Jumlah pendaftar calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buol sejak dibuka dari tanggal 21-27 September 2022 berjumlah 186 orang, terdiri dari pendaftar laki-laki berjumlah 116 orang dan pendaftar perempuan berjumlah 70 orang. Dari total pendaftar tersebut kemudian dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pemenuhan 30% keterwakilan perempuan untuk Kecamatan Tiloan, Kecamatan Bukal, Kecamatan Bunobogu, dan Kecamatan Paleleh Barat yang dibuka dari tanggal 2-8 Okober 2022.
Meskipun perpanjangan masa pendaftaran ini untuk keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan, namun
perpanjangan masa pendaftran ini juga dibuka untuk pendaftar laki-laki. Total pendaftar dimasa perpanjangan waktu pendaftaran tersebut berjumlah 15 orang, terdiri dari pendaftar laki-laki berjumlah 6 orang dan pendaftar perempuan berjumlah 9 orang.
Adapun rincian pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Bunobugu sebanyak 7 (tujuh) orang pendaftar terdiri dari pendaftar perempuan 3 (tiga) orang dan pendaftar laki-laki 4 (empat) orang, untuk Kecamatan Bukal sebanyak 4 (empat) orang pendaftar terdiri dari pendaftar Laki-laki 2 (dua) orang, pendaftar Perempuan 2 (dua) orang. Selanjutnya, untuk Kecamatan Tiloan sebanyak 2 (dua) orang pendaftar yang hanya terdiri dari pendaftar perempuan, dan Kecamatan Paleleh Barat sebanyak 2 (dua) orang pendaftar yang juga hanya terdiri dari pendaftar perempuan.
Untuk total keseluruhan pendaftar yang dimulai sejak tanggal 21-27 September 2022 sampai dengan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 2-8 Oktober 2022 mencapai 201 orang pendaftar. Setelah perpanjangan masa pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 2 Oktober Tahun 2022 dan telah resmi ditutup pada tanggal 8 Oktober Tahun 2022, tahapan selanjutnya adalah tahapan penelitian kelengkapan berkas administraasi yang akan dilaksankan pada tanggal 9-11 Oktober, sedangkan hasil penelitian berkas administrasi ini sendiri akan diumumkan pada 12 Oktober Tahun 2022.