MahesaMediaCenter, Buol – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Diktum Kedua SK Mendagri menegaskan Pj. Bupati Buol mempunyai Tugas yaitu ;
Pertama, Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Kedua, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru,
kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkasa Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, Melakukan diantaranya :
(1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
(2) Membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
(3) Membuat kebijakan pemekaran daerah.
(4) Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kelima, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Di Kabupaten Buol Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam, Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya yaitu :
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah.








