MahesaMediaCenter, Beltim – Ketua LSM SERGAP (Sentra Gerakan Anti Penyelewengan), Elvis menyesalkan perkebunan kelapa sawit PT Rebinmas bagaikan kebal hukum di negeri ini. Karena kata dia sangat jelas perusahaan sawit tersebut menggarap wilayah Hutan Lindung (HL).
Dijelaskan dia, tidak tanggung-tanggung jumlah luasan yang masuk HL seluas 208,71 Hektar di HL Gunung Sepang, dan 61,96 Hektar pada HL Gunung Tajam, Belitung Timur.
“Hutan Lindung itu berdasarkan SK. 357/Menhut-II/2004. Sedangkan masa tanam Rebinmas pada areal itu pada tahun 2009, jadi jelas mereka sengaja mengangkangi SK menteri mengenai Hutan Lindung,” ulas Elvis.
“Dibalik itu, salah satu syarat ketentuan Undang-undang untuk terbitnya sertifikat ISPO maupun RSPO oleh Mutu Agung lahan harus clean dan Clear (C&C), sedang fakta dilapangan tidak sesuai,” sambung dia.
Mengenai hal itu, Elvis berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak atas kerugian negara tersebut akibat penggarapan HL.
“Ini tidak dibenarkan, sangat jelas merambah kawasan HL merugikan Negara, dengan pelanggaran UU pidana berlapis, yaitu perambahan dan pengrusakkan di kawasan hutan lindung sesuai aturan UU Republik Indonesia,” sesal Elvis.
Lebih lanjut, Elvis menguraikan terkait sertifikat ISPO. Dikatakannya, ISPO juga menerapkan ketertelusuran (traceability), untuk asal usul semua bahan baku dalam memproduksi minyak sawit berkelanjutan dan CPO untuk biodiesel.
“Sertifikat ISPO hanya dapat diterbitkan di perkebunan kelapa sawit yang memenuhi persyaratan hukum bagi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki legalitas lahan, dikategorikan sebagai nonsustainable,” ulas dia.
Ia mengurai, usaha sertifikasi yang ditunda karena materi dokumennya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Contohnya, masalah Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan, kebun pemasok ISPO, perubahan IU.
“Jadi harus memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pemberlakuan ISPO merupakan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan perkebunan yang ramah lingkungan,” urainya.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi ISPO akan dicabut usaha perkebunannya. Perkebunan kelapa sawit akan dinilai pada kriteria: Perizinan, Pengelolaan Perkebunan, Pengolahan, Sosial dan Ekonomi, Lingkungan, dan Pelaporan.
“ISPO menempatkan persyaratan hukum sebagai persyaratan penting, terutama pada aspek lahan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan hukum, maka akan dikenai sanksi,” tandas Elvis. (Tim/Ramli).