MahesaMediaCenter, Kecamatan Lemong – Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat, Jum’at (20/10/2022).
Walaupun ada kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS, peluang terjadinya praktik korupsi masih cukup besar. Bisa saja, laporan publikasi sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS, namun dalam praktiknya sejumlah kwitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Tak halnya Sekolah yang ada di Pekon Pugung Malaya Kec.Lemong kabupaten Pesisir Barat, Maryam, S.Pd selaku kepala sekolah SDN 108 Krui.
Dalam lawatannya ke SDN 108 Krui, Crew Media bertemu langsung dengan kepala sekolahnya, Maryam. S.P.d., saat itu juga, kondisi sekolah terlihat kusam dan jorok. “KEMANA DANA PERAWATAN SEKOLAH DARI DANA BOS”??
Seperti himbauan dari pemerintah pusat dan kementerian pendidikan, bahwa sekolah wajib memasang paparan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk transparansi anggaran pendidikan.
Disini pihak sekolah SDN 108 Krui tidak ditemukannya papan informasi penerima dana Bos dan kondisi sekolah buruk.
Saat tim jurnalis berbincang dengan Maryam selaku kepala sekolah, saat mempertanyakan dana perawatan yang bersumber dari Dana Bos.
Jawab Maryam kepada Crew Media, tidak ada dana perawatan Sekolah karena dibelanjakan untuk pembelian buku paket sekolah. Ujar Maryam.
Lagi-lagi ibu Maryam selaku kepala sekolah mengatakan, anggaran dana bos untuk pembelian buku mencapai 40 persen, karena dari dinas pendidikan kabupaten Pesisir Barat harus membeli buku karena untuk kebersamaan.
Diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah SDN 108 Krui, Maryam, S.Pd tidak adanya perawatan sekolah dan papan informasi penerima dana BOS dari pemerintah pusat, tegasnya.
Sangat disayangkan dan tidak masuk akal dalam penjelasan kepala sekolah SDN 108 Krui, kepala jurnalis ketika dipertanyakan kemana anggaran dana perawat sekolah, ‘TIDAK ADA DANA PERAWATAN SEKOLAH”.
Kata “Maryam” lagi-lagi Dinas pendidikan selalu menyuruh untuk membeli buku sekolah, pada akhirnya dana perawat untuk sekolah tidak ada. Tegas Maryam.
Diduganya Maryam, S.Pd selaku kepala SDN 108 Krui, ini alasan aja dan jawaban yang tidak masuk akal mengatasnamakan kepala dinas pendidikan, biar aman saat jurnalis menanyakan tentang dana bos untuk dana perawatan Sekolah.
Rendahnya transparansi pengelolaan dana BOS selama ini rentan terhadap penyalahgunaan. Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dana BOS bisa saja menikmati uang haram dengan riang gembira, namun tidak sedikit yang berurusan dengan penegak hukum; masuk penjara.
Secara teknis pelibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dana BOS diatur dalam Permendikbud No 8 tahun 2020 di mana penggunaan dana BOS reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
Kita akan langsung berkordinasi melalui dinas pendidikan dan Bupati Pesisir Barat untuk mempertanyakan apakah benar yang di katakan oleh Ibu Maryam, tegasnya. (*)