Maraknya Tambang PETI Ilegal Di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Katapang Kalimantan Barat

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Ketapang Kalbar – Marak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) tidak mengantongi ijin dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) adanya pengusaha peti tidak dapat di berdaya aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan atau penertiban, adanya indikasi pembiaran, sampai sekarang kegiatan pertambangan emas tanpa izin (peti) masih beroperasi di wilayah kecamatan matan hilir selatan Kabupaten ketapang kalimantan Barat.

Hal ini dinilai perlu adanya tindakan tegas dari pihak hukum, mengutip beberapa bulan lalu tegas Kapolri menghimbau kepada seluruh jajaran polri, dari polda dan juga kapolres, agar segera menindak tegas bagi oknum pengusaha, masyarakat, dan oknum pemerintahan yang mana kedapatan atau melakukan ikut serta dalam kegiatan bekerja atau membackup dalam usaha pertambang yang sipat nya ilegal atau tidak sesuai dengan ijin yang sudah diatur undang-undang, maka dari itu, himbauan kapolri tidak segan segan untuk memberikan sangsi kepada para oknum masyarakat atau pun oknum pemerintah, yang bekerja atau melindungi pekerja yang sipat nya ilegal.

Upaya Kapolri memberantas tambang ilegal yang merugikan negara, apa lagi saat ini sedang hangat isu kasus Ismail Bolong yang diduga juga dibekingi oknum jelas kapolri.

Dari pantauan media di lokasi tambang peti yang beralamat di kecamatan matan hilir selatan kabupaten ketapang, terdapat banyak sekali kegiatan pekerja pertambangan emas dan juga pertambangan pasir puyak zircon, yang di kerjakan dengan menggunakan alat mesin dompeng atau mesin puso dan juga mesin robin, untuk dilakukan penyedotan emas atau pasir puyak zircon.

Aktivitas dampak kegiatan memproduksi emas dan dan pasir zircon yang dilakukan oleh pengusaha tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dari hasil investigasi media kabupaten ketapang, langsung menyapa atau mengambil keterangan kepada diantara beberapa pekerja untuk menanyakan siapa dan siapa pengelola lokasi tambang peti ini, pekerja menyatakan atau menjelaskan kepada media, kami bekerja berdikari dan kami juga bekerja dengan modal sendiri tanpa ada yang memodali.

Dari hasil kerja dan pendapatan kami juga untuk penjualan emas ini, kami menjualnya bebas, jelas pekerja, tanya media kepada pekerja, ini pekerjaan tambang emas dan tambang pasir zirkon inikan sipatnya ilegal, apa pekerja tidak takut akan di tangkap atau di tertipkan oleh aparat penegak hukum, jelas pekerja, kami masyarakat umumnya, kami butuh makan dan kami butuh menghidupi keluarga, dan kami masyarakat kab ketapang dan khususnys di kecamatan matan hilir selatan, Desa sungai pelang, Desa sungai besar, Desa pematang gadong, memohon kepada pemerintah Daerah, dinas instansi yang terkait dengan ranah pertambangan ini, agar bisa mempermudah untuk memberikan ijin yang keterkaitan dengan pertambangan.

Agar masyarakat bekerja dengan tenang, aman dan nyaman, jika pemerintah bisa memberikan surat ijin dalam pekerjaan pertambangan ini, kami masyarakat akan taat dengan perpajakan untuk Daerah (PERDA) terang pekerja kepada media.

Harapan masyarakat atau pekerja kepada pemerintah Daerah ataupun kepada pengendali Hukum negara dan pengendali Hukum wilayah, jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberikan toleransi atau kebijakan kepada masyarakat, ataupun kepada pengusaha tambang emas dan pasir puyak zircon agar bisa memberikan ijin yang bersipat ijin pertambangan rakyat (WPR & IPR), imbuhnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *