MahesaMediaCenter, Manokwari Papua Barat – Saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua memberi respon positif atas keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Edizon Isir yang hendak menertibkan kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Jumat, 5 / 1 / 24.
Yan Christian Warinussy SH, Sebagai Direktur LP3BH Papua Barat dan praktisi hukum, mengungkapkan bahwa saya ingin memberi saran konkrit, agar proses penertiban tersebut sedapat mungkin dilakukan secara hukum, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta didasarkan pula pada amanat dari berbagai regulasi di bidang pertambangan , seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan BatuBara.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semua peraturan tersebut menurut pandangan hukum saya, semestinya dijadikan sebagai bahan kajian dalam mendorong terjadinya koordinasi yang efektif dan efisien di dalam upaya penertiban terhadap kegiatan PETI tersebut.
Dengan tujuan untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan pertambangan dengan titik utama pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua dan lokal di wilayah pertambangan. Sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta dengan mempertimbangkan segenap potensi dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi pasca operasi pertambangan tersebut berlangsung ke depan.’Ungkap Yan.
Lanjut ,” Yan” Saya kira maksud baik Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Isir ini semestinya direspon segera oleh Pejabat Gubernur Papua Barat bersama Bupati Kabupaten Manokwari dan Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak maupun Bupati Kabupaten Manokwari Selatan berserta segenap pimpinan instansi teknis di tingkat Provinsi Papua Barat dan kabupaten-kabupaten tersebut.
Proses sosialisasi mengenai aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola pertambangan mineral dan batu bara mestinya dilakukan oleh segenap jajaran pemerintah daerah kepada masyarakat adat di lokasi pertambangan tersebut sejak dini.
Saya juga akan mendorong segenap elemen masyarakat sipil untuk turut terlibat dalam mengkawal proses implementasi langkah penertiban PETI yang hendak dilakukan tersebut.”Tutupnya.
Adi Manopo.