Meminimalisir Kerusakan Hutan Kawasan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, LPHD Desa Pematang Rutin Lakukan Patroli Sekaligus Pemasangan Banner Himbauan

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Ketapang Kalbar – Patroli serta monitoring yang di lakukan ketua LPHD dan rekannya Desa Pematang Gadung terhadap hutan kawasan maupun hutan gambut yang merupakan penyeimbang ekosistem alam sekitarnya dengan keluasan hutan kawasan Desa Pematang Gadung adalah +- 7.004 Hektar, serta menjadi tempat berlindung dan berkembang biaknya satwa di lindungi dari kerusakan hutan seperti penebangan liar dan penambangan emas secara ilegal.

Giat serta himbauan secara persuasif telah dilakukan Ketua LPHD Desa Pematang Gadung yang di lakukan pada tanggal 08 Februari 2024 kemarin ke beberapa titik lokasi yang terbilang rawan akibat aktifitas penebangan liar dan penambang emas liar seperti lokasi Keruing dan Padang Kuning Satu.

Banik (52) Atau biasa di panggil Pak Ngah Banik selaku Ketua LPHD Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang menyampaikan harapannya ke Awak MediaSuaraMabes 11/02/2024.

Dia berharap bahwa pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan kita terutama sosialisasi secara berkala sudah sering kita laksanakan tiap bulannya guna meminimalisir kerusakan hutan kawasan semakin meluas akibat penebangan dan aktivitas penambangan emas ilegal, harapnya.

Seperti giat monitoring dan patroli yang telah terlaksana pada tanggal 08/02/2024 merupakan giat rutin kita melakukan himbauan secara persuasif dan sosialisasi agar warga yang beraktivitas di area sekitar hutan kawasan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di area hutan kawasan khususnya wilayah Desa Pematang Gadung, ungkapnya.

Lebih lanjut, Dalam kegiatan tersebut kita juga melakukan pemasangan banner atau sepanduk larang melakukan aktivitas apapun itu yang berkaitan dengan perusakan di area hutan kawasan seperti lokasi Keruing dan Padang Kuning Satu yang setiap harinya kerusakan hutan kawasan tersebut semakin meluas, setidaknya dengan tindakan kita dari LPHD Desa Pematang Gadung dapat meminimalisir kerusakan tersebut, jelasnya.

Namun perlu diketahui bahwa apa yang kita lakukan ini dalam melaksanakan tugas kelembagaan LPHD tidak semua warga paham dan mengerti fungsi dari tugas kita ini, bahkan ada beberapa orang oknum yang menentang serta beranggapan negatif terhadap giat rutin yang kita lakukan tiap bulan, hal tersebut merupakan salah satu tantangan kita di lapangan, namun kami tetap melaksanakan tugas kami, tutupnya.

Di lain waktu, Budi Salah satu pekerja tambang emas di lokasi Keruing yang merupakan salah satu warga pendatang dari Jawa Tengah mengatakan, sebagai pekerja tambang emas tentunya kami tidak mengetahui batas zona terlarang yang tidak boleh di kerjakan jika tidak di beritahukan oleh LPHD desa setempat, dan kami pun tidak dengan sengaja melakukan hal itu, atas himbauan ini kami jadi paham, kata Budi 11/02/2024.

Di lansir dari halaman resmi akun Facebook GAKKUM – KLHK Wilayah Kalimantan lewat Pres release terbuka di Pontianak, 21 Juli 20223, terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di area hutan kawasan yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Dengan tegasnya Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam lansiran yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Upaya penegakan hukum ini dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama, Gakkum KLHK beserta instansi terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya pengamanan kawasan hutan negara dari kegiatan ilegal guna menekan laju deforestasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak ekologis untuk keberlangsungan kehidupan”, tutur David.

Upaya patroli serta monitoring yang di lakukan oleh Ketua LPHD dan rekannya wilayah Desa Pematang Gadung yang mereka lakukan secara rutin di tiap bulan tersebut patut kita apresiasi dan mendapatkan perhatian secara khusus ataupun dengan segera KLHK Wilayah Kalimantan untuk melakukan peninjauan kelapangan bersama KPH selatan dan LPHD desa setempat Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

(A.sanjaya)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *