MahesaMediaCenter, Indragiri Hilir – Sebuah dugaan serius mengenai aktivitas ilegal dalam penebangan hutan telah muncul di Riau, dengan Sinar Mas Group menjadi sorotan utama. Koordinator Jikalahari, Made Ali, telah mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan dugaan penggunaan kayu ilegal oleh perusahaan tersebut. Temuan ini berasal dari penebangan hutan alam seluas 376,80 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Made Ali menyatakan bahwa tim dari Jikalahari telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 12 Februari 2024. Mereka menemukan bahwa sebagian besar area yang ditebang, termasuk 60,36 hektare Fungsi Hutan Produksi dan 316,44 hektare di areal hutan untuk penggunaan lain (APL), telah dibabat habis. Bahkan, area bukaan di lahan APL telah digantikan dengan tanaman akasia muda secara rapi. Selain itu, dilaporkan bahwa terdapat pembukaan kanal baru dan penggalian gambut, suatu tindakan yang seharusnya dilindungi.
Dengan adanya temuan ini, dugaan terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP), pabrik milik Sinar Mas Group di Riau, semakin menguat. Perusahaan tersebut, yang dikenal sebagai produsen kertas dan tisu, diduga menggunakan kayu ilegal atau haram sebagai bahan baku utama.
Tim Jikalahari juga menemukan bahwa area yang sebelumnya merupakan lahan APL telah ditanami dengan pohon akasia yang baru berumur sekitar dua minggu. Lokasi ini terletak di wilayah Desa Belantaraya, Kecamatan Simpang Gaung, Indragiri Hilir.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap dampak lingkungan dan keberlanjutan yang mungkin timbul. Penggunaan kayu ilegal dalam produksi dapat menyebabkan kerusakan habitat alam, pencemaran lingkungan, dan merusak keberlangsungan ekosistem hutan yang penting.
Pemerintah dan lembaga terkait diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Langkah-langkah penegakan hukum dan perbaikan kebijakan harus diambil untuk mencegah kegiatan ilegal semacam ini di masa depan. Keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan harus menjadi prioritas bagi semua pihak terkait.
Dum.0792