MahesaMediaCenter, Aceh – Kasus kematian yang tidak wajar yang dialami oleh korban Saudara Hari Juanda yang diduga meninggalnya karena dibunuh, dimana kondisi tubuh yang kaku ditemukan di Simpang Cureh, Bireun pada tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 18.45 Wib, sampai saat ini masih belum menemukan titik terang atas kasus tersebut.
Pada dasarnya pihak keluarga korban telah membuat laporan serta melalui pihak Kepolisian Resort Bireun atas izin dari keluarga korban yang salah satunya merupakan adik kandung korban yaitu Sdri Bonita Rahayu untuk dilakukannya Ekshumasi/Otopsi pada Jenazah Alm. Hari Juanda untuk ditemukan fakta yang mengarah atas kejanggalannya kematian Alm. Hari Juanda.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 tahun lalu Tim Dokter Kesehatan RS Bhayangkara Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Polres Bireun. Pihak keluarga yang meyakini Alm. Hari Juanda meninggalnya tidak wajar Ketika melihat terdapat tanda-tanda yang diduga bekas dilakukannya penganiayaan, maka dari itu Pihak Kepolisian Resort Bireun melakukan Ekshumasi guna mendapatkan titik terang dengan harapan yang sangat besar oleh pihak keluarga korban untuk mendapatkan hasil yang menyatakan kematian Alm. Hari Juanda bukan merupakan laka lantas seperti yang disimpulkan pihak Polres Bireun sebelumnya.
Terhadap proses Ekshumasi/Otopsi tersebut pihak Dokter yang menangani mengatakan untuk dapat ditemukan hasil terhadap jenazah tersebut perlu menunggu waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) Minggu (21 Hari) untuk ditemukan hasil. Ternyata keluarga korban menunggu sampai waktu 3 (Tiga) Bulan (90 Hari) dengan memakan waktu untuk mempertanyakan terus menerus kepihak Polres Bireun agar dapat diketahuinya hasil dari Ekshumasi/Otopsitersebut.
Mengingat waktu yang cukup lama dan terlalu berbelit-belit terhadap kasus ini pihakPropam Polda Aceh juga turun tangan dikarenakan pihak keluarga korban sudah Lelah dengan jawaban-jawaban dari pihak Polres Bireun yang terkesan abai dalam memperhatikan kasus ini.
Sangat besar harapan Pihak Keluarga dan Tim Kuasa Hukum dimana Pihak Polres Bireun mengundang untuk dilakukannya gelar perkara serta membacakan hasil dari Ekshumasi/Otopsi dan betapa terkejutnya sebagaimana dimaklumi dan ternyata gelar perkara dan hasil Ekshumasi/Otopsi tersebut pihak Polres Bireun menyatakan bahwa terhadap tubuh Korban Alm. Hari Juanda tidak ditemukannya tanda-tanda bahwa Korban merupakan Korban dariPenganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ketika Tim Hotman 911 yang pada saat itu turut hadir perwakilan dua orang yaitu Syaifullah Noor S.H., M.H. dan Rian Apriesta R, S.H. saat berkomunikasi dengan pihak Polres Bireun terkait waktu dikeluarkannya hasil Ekshumasi yang terlalu lama serta pihak Penyidik Polres Bireun mengatakan harus menunggu keterangan ahli yang harus disumpah dan Pihak Keluarga dengan sangat berat hati harus menerima alasan pahit tersebut.
Dengan harapan dan doa yang selalu dipanjatkan oleh Pihak Keluarga untuk menunggu lamanya 90 hari terhadap hasil yang sesuai akan tetapi pada saat gelar perkara tersebut tidak hadir dokter forensic yang mempunyai wewenangu ntuk menjelaskan hasil tersebut. Dan hanya Pihak Penyidik yang menyampaikan hasilnya dimana jika ditinjau dengan logika hukum serta etikanya medisnya tidak patut dan tidak pantas jika pihak penyidik menyimpulkan bahwa terhadap Korban Alm. Hari Juanda tidak memenuhi syarat dalam hasil ekshumasi dengan demikian tersimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan merupakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana SP2HP yang disampaikan kepada Pihak Keluarga Korban sebagaimana pihak Polres Bireun menduga.
Sehingga usaha pihak Keluarga Korban selama ini seperti tidak ada hasil dan terhadap hasil Ekshumasi/Otopsi dilaporkan dan fakta-fakta yang telah Tim Kuasa Hukum Kumpulkan guna berjalannya Penyelidikan dan Penyidikan dinilai tidak memenuhi harapan untuk didapatnya keadilan yang mutlak kepadaKeluarga Alm. Hari Juanda.
Maka dari itu kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Korban akan terus memantau dan melakukan Upaya-upaya yang patut sesuai Per-Undang-Undangan yang berlaku demi kepentingan pemberi kuasa yaitu keluarga Alm. Hari Juanda untuk mendapatkan keadilannya serta kami juga telah berkirim surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengharapkan atensi agar ditemukannya titik terang terhadap Korban Alm. Hari Juanda penyebab kematiannya yang penuh dengan kejanggalan tersebut dapat dibongkar dan ditemukannya pelaku serta diberikan hukuman yang penuh dengan rasa keadilan kepadaKeluarga Korban.
Sumberberita :Syaifullah Noor S.H.,M.H & Rian Apriesta R, S.H. (Tim Kuasa Hukum Perwakilan Hotman 911 Aceh).