MahesaMediaCenter, Kapuas Hulu Kalbar – Personil TNI – Polri gabungan lakukan sidak lokasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah bukit hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu.
Kegiatan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, serta jajaran awak media pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024, pukul 09.00 wib.
Pelaksanaan kegiatan pengecekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan zat kimia sianida dan mercury yang berada di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian. “Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan yang berada di Lokasi kegiatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Bukit Hitam Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, bahwa lobang yang di gunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan/penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan, tim juga tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI),” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian pada awak media, Minggu (21/4/2024).
Dari hasil temuan tim di lapangan ditemukan mesin gelondong yang berada di lokasi bukit hitam sebanyak 10 unit mesin, peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan, dengan jumlah lobang yang sudah di kerjakan sebanyak 26 Lobang.
Kemudian Iptu Jaspian menerangkan bahwa untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan Kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu, dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam, kemudian dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga dengan menggunakan Speed body Panjang 15 PK. Dengan jarak tempuh sekitar 5 jam, dan dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam dengan berjalan kaki tim melalui perbukitan, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam, (Pulang Pergi), ucapnya.
Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa di lokasi tersebut telah dipasang Police Line di Area tempat lokasi lobang Gelondong, Tong Rendam dan Mesin Gelondong, serta Memasang Banner Himbauan dan Pelarangan Aktivitas Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Area Bukit Hitam Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kemudian mengamankan barang bukti yang di gunakan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Terakhir, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat tentang adanya aktivitas PETI, “jika ditemukan masih ada aktifitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang,” tutupnya.
(Hep/Kph/Red)