MahesaMediaCenter, Kampar Riau – Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja: akan tetap menegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Para Mafia Ilegal Logging Di Kabupaten Kampar
Dengan Akhir- akhir ini Polres Kampar mendapatkan informasi dari Masyarakat dan pemberitaan di beberapa media terkait maraknya Ilegal logging (Ilog), dengan informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja langsung Perintahkan seluruh jajarannya Baik Kapolsek di wilayah masing-masing diantaranya wilayah hukum Polsek,yg di mana lokasi rawan aktivitas ilegal logging,untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan khusus nya di wilayah hukum Polres Kampar. Kamis (4/7/2024)
Disela-sela Kegiatannya Kepada awak media, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menerangkan bahwa sebelum adanya keluhan ataupun pemberitaan oleh Media, Pihaknya memang sudah berkomitmen memberantas Ilegal logging dan tidak ada ruang bagi para mafia Ilog di wilayah hukum nya.
Dihadapan awak media Kapolres Kampar AKBP Ronald menjelaskan bahwa apa yang diberitakan oleh beberapa media yang mengatakan pihaknya (Polres Kampar) tidak serius dalam memberantas aktivitas Ilegal logging, itu tidak lah benar dan beritanya kami menilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Kapolres mengatakan, benar Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran dan para Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar untuk melakukan Operasi, dan kalau ada ditemukan aktivitas Ilog segera tangkap para pelakunya, hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Kampar dalam pemberantasan mafia Ilog,” tegas Ronald
” Operasi terhadap aktivitas ilegal logging sudah rutin kami lakukan dan sudah di razia semua,bahkan pada saat pengecekan di lapangan terbukti ada beberapa unit swmil kita temukan dan jelas adanya barang bukti berupa tumpukan kayu log beserta kayu jenis pecahan hasil olahan swmil tersebut,
dan kita langsung peroses pencarian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik swmil,dengan hasil yang kita perintahkan terhadap jajaran kita, tepat dan jelas menemukanTersngka
Sipemilik swmil tersebut adalah yang bernama BUSMAY Kades Sungai Geringging yang sipemilik swmil, dan kita ketahui ternyata sudah meninggal dunia 5 hari yang lalu, sementara yang lain dalam penyelidikan” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu (2/7).
Memang ada beberapa media yang memberitakan aktifitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar, akan tetapi setelah Pihak Polres Kampar turun langsung ke lapangan, Kami kira berita tersebut tidak sesuai dengan apa yang diberitakan nya dan terkesan tidak berimbang, pungkas AKBP Ronald
Ia mengakui responnya mungkin terlambat karena padatnya kegiatan, padahal belum lama ini penertiban ilegal logging dilakukan di beberapa wilayah di Kecamatan Kampar Kiri dan sekitarnya, Kata AKBP Ronald
Disana, jajaran Polres Kampar menemukan beberapa sowmel di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Dari sowmel tersebut pihak Kepolisian Polres Kampar bekerja sama dengan Tim opsional Kapolsek Kampar kiri yang di pimpin Kanit. AKP SUPRIADI Polsek Kampar kiri,untuk mengamankan puluhan tual kayu yang diduga hasil pembalakan liar dan diamankan di Polsek Kampar Kiri.
Lebih lanjut AKBP. Ronald menyebutkan bahwa pihak Kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal logging,
Mari kita jaga hutan kita dari para mafia ilog.
Perlu kita ketahui bahwa Para Pelaku Ilegal logging jika terbukti akan terkena Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, Tegas Kapolres Kampar.
A.Sianturi
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.