MahesaMediaCenter, Yapen – Status Penyelidikan Kasus terjadinya dugaan Penyelewengan Dana Hibah Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papua pada Kabupaten Waropen, senilai 8 miliar 500 ratus juta rupiah, T. A, 2022. Naik menjadi status penyidikan, “Pinta Kajari Yapen.
Hal tersebut disampaikan Kajari Yapen, Agus Khausal Alam. SH. MH dalam conference persnya, yang didampingi Kasi Pidsus, Petra Wonda, SH bersama Jaksa penyidik, Marthin Manuhutu. SH dan Hesty. SH berlangsung di ruang Media Center Kejari Yapen, Rabu (03/07) siang.
Dalam keterangan pers dikatakan, berdasarkan surat perintah penyelidikan. Sesuai laporan masyarakat terkait rincian penyaluran dana hibah pemeliharaan gedung bangunan GKI Bethania Waren, T.A 2022, resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya apa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen tidak tinggal diam, tetap semangat bekerja dan menampung aspirasi masyarakat. Intinya kami solid bersama tim, tingkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, “ujarnya.
Lanjut kata Kajari, mengapa kita tingkatkan penyidikan ! Karena hal ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur sesuai UU untuk mencari serta mengumpulkan terkait bukti – bukti yang ada.
“Dengan bukti itu, membuat terang benderang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya. Jadi ditahap penyidikan inilah, langkah-langkah ke depan kita akan tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, “cetus Agus.
Kajari menambahkan dengan dilakukannya pemeriksaan saksi – saksi serta mengumpulkan dokumen nantinya, ini akan mendukung terang benderang suatu penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Pada kesempatan itu, Kajari. Agus Khausal Alam, SH. M.H memohon kepada seluruh masyarakat Yapen dan Waropen, guna mendukung upaya – upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam hal penegakkan hukum di negeri tercinta ini.
“Dengan dukungan dan sport dari masyarakat, dalam hal penegakkan hukum terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, akan terang benderang untuk menemukan tersangka, “pungkasnya.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Yapen. Petra Wonda. SH, mengatakan di tahun 2022 pernah dianggarkan dana hibah untuk Sidang Sinode ke XVIII GKI Se-tanah Papua, atas pengajuan proposal dari panitia ke Pemkab Waropen, pada waktu itu.
“Dasar dari proposal panitia sidang Sinode GKI ke XVIII tahun 2022 tersebut. Maka Pemerintah Kabupaten Waropen mentransfer anggaran dana hibah senilai 40 Miliar 500 juta rupiah, ke rekening panitia, namun yang terealisasi sekitar 32 Miliard, “ungkap Kasi Pidsus.
Lebih jauh, Kasi Pidsus Yapen, Petra Wonda. SH menjelaskan dana hibah T.A 2022, senilai 40 Miliar, 500 juta rupiah yang ditransfer ke rekening panitia, terealisasi 32 Miliar sedangkan yang tidak masuk ke rekening senilai 8 Miliar 500 juta rupiah, ini diduga terjadi penyelewengan dana tersebut.
“Hal ini terungkap di mana masyarakat merasa adanya terjadi kejanggalan atas laporan pertanggungjawaban oleh panitia terhadap penggunaan dana hibah T.A 2022. Dari hasil laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ini sudah ditahun lalu, “terangnya.
Di akhir wawancara, Kasi Pidsus Yapen. Petra Wonda. SH, menuturkan bahwa hasil penyelidikan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan sidang Sinode GKI Ke XVIII tahun 2022. Melainkan adanya terjadi dugaan penyelewengan dana hibah ke pembangunan gedung GKI Bethania Waren.
“Jadi untuk itu hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah T.A 2022, kita tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, menaikkan tingkatan penyelidikan ke tingkat penyidikan, untuk dapat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga kedepan kita bisa mengungkapkan tersangka nantinya, “tutup Wonda.
(Niko)
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.