MahesaMediaCenter, Baturaja – Fenomena jual-beli jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat kembali santer, terdengar setelah beberapa waktu lalu yang Berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi suap dan pungutan dalam peyalagunaan wewenang dan jabatan, kali ini terjadi lagi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Oku.
Praktik jual beli Jabatan di Indonesia sudah diantisipasi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada intinya, dua peraturan itu mengamanatkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat, harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif. Ditegaskan oleh Asdep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB, regulasi dan sistem yang dibangun sudah cukup mendukung untuk meminimalisir kegiatan politik transaksional khususnya dalam konteks jual beli jabatan ASN.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor: 800/7/Pansel-JPTP-OKU/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan ini diumumkan Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi,Kurang lebih ada 15 orang pejabat dari lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU).
Peserta yang diyatakan lolos Administrasi Berhak mengikuti Test penilaian uji kopetensi Assesment Melalui Assesment Counter yang akan dilakukan pada tanggal 4 juli 2024 di Gedung Assesment Center Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Terhendus Bahwa pada waktu pelaksanaan kegiatan PaseL JPTP Tahun 2024,menurut Informasi dari Beberapa Narasumber yang Namanya Engan di MEDIAKAN satu perasatu,Bahwa kegiatan tersebut Hanyala sebagai Formalitas dan terkesan permasalahan ini persis dengan Permainan Pola Lama,Dari ke 15 peserta Yang Lolos Seleksi Adminitrasi/Assesment ini rencananya untuk mengisi Jabatan menjadi Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai kepala DINAS, Hanya diambil 3(tiga) perserta,Dari ketiga peserta tersebut akan menjadi Kepala Dinas sebagai berikut,
1- Kepala BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK.
2- Kepala DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN.
3- Kepala DINAS PERIKANAN.
Peserta yang sudah di pastikan akan menjabat sebagai kepala DINAS Dari tiga SKPD yaitu,
– Untuk Jabatan Kepala BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK,
– Calon Kepala Dinasnya Berinisial (M S.Sos)
– Untuk Jabatan Kepala DINAS PERIKANAN.
– Calon Kepala Dinasnya Berinisial ( J,S.Sos,)
– Untuk Jabatan Kepala DINAS KEARSIPAN DAN PRPUSTAKAAN.
– Calon Kepala Dinasnya Berinisial(A A,S.S.TP)
Dari Ketiga nama nama yang sudah di tentukan sebelum Di Laksanakanya Pasel JTPT 2024 Oleh Oknum Pejabat Pejabat Tinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKu) Untuk mnjabat sebagai Kepala DINAS ini menjadi prtanyaan besar. jelasnya.
Di dalam Pelaksanaan kegiatan PASEL JPTP tahun 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu,ketua PANITIA dan Penanggung jawab kegiatan adalah Sekertaris Daerah (SEKDA) Ogan komering Ulu yaitu,Bpk H DHARMAWAN IRIANTO S.Sos,M.M.
Menindak lanjuti permasalahan ini,mempertanyakan hal tersebut kepada saalah satu peserta yang sudah di tentukan menjadi kepala dinas PERIKANAN yang Berinisial ( J,S. Sos )melaui Whatsapp Sellurer, yang bersangkutan tidak mau menjawab pertanyaan kami terkait permasalahan itu,hanya menjawab dengan Bahasa Daerah (Kagek bae Sabar)….?
Kenapa ini bisa terjadi penetapan Calon kepala DINAS sudah Santer di bicarakan di kalangan Pejabat PEMERITAH DAERAH kabupaten Oku.
Tidak hanya itu, Kami juga mencoba menghubungi langsung ke Panitia Pasel JPTP 2024 Bpk DHARMAWAN IRIANT0 S.Sos M.M melalui telepon/ Whatsapp, mempertanyakan terkait dugaan jual beli jabatan di kegiatan tersebut, Sampai Berita ini kami tayangkan, Beliau tidak memberi jawaban sama sekali, terkesan dan sepertinya mengabaikan pertanyaan kami sebagai awak media.
Mengingat Kembali, Sudah SEMBILAN kali Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Raih Penghargaan/Predikat WTP sampai tahun 2023, Sering di Raih nya predikat WTP/WBK langsung. Dari Badan Pemeriksaan Keuanggan Republik Indonesia (BPK RI) harusnya Lebih meningkatkan kwalitas unit kerja para Pejabat Tinggi yang ada di Kabupaten OKU,Tujuan Pemberian Penghargaan WTP/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Adapun yang menjadi dasar hukum terkait ZI, WBK dan WBBM, yaitu: PERMEN Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Supaya Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan lebih Baik, (Team SL)
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.