Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Jadi Sorotan Media

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Surabaya – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) menjadi sorotan publik.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Hakim Damanik juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dalam keterangannya kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara karena terbukti dalam dakwaan pertama yaitu oasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (04/10/2023) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus dugaan pembunuhan yang sempat heboh di Surabaya ini dengan informasi bahwa kematian Dini Sera Afriyanti yang sempat beredar adalah akibat penganiayaan berat dengan sejumlah bukti.

Dan diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang ini diduga merupakan anak dari mantan anggota DPR RI.

Sementara sorotan terhadap Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik SH MH yang memiliki kekayaan Tahun 2022, Eriantuh Damanik membuat laporan Rp8.055.000.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. (DWS)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *