MahesaMediaCenter, Tanggamus — Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah, menjelaskan bahwa Daftar Pencarian Saksi (DPS) Andi Syaputra bin Nazomi, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak tahun 2023 tidak aktif bekerja. Senin, (8/7/2024).
Terkait DPS Polres Tanggamus Polda Lampung, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, saat ditemui diruang kerjanya menerangkan, DPS Andi Syaputra sebelumnya adalah ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Namun menurut Gustam, sudah beberapa tahun terakhir tidak melaksanakan tugasnya selaku ASN. “Sejak 2023 Andi Syaputra tidak melaksanakan tugasnya selaku ASN,” terang Gustam.
Gustam mengatakan, Dinas Perhubungan sebelumnya sudah melayangkan surat, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Andi Syaputra. “Karena tidak melaksanakan tugas selaku ASN dan berdasarkan PP 94 tahun 2019, gajinya sudah tidak dicairkan dan sudah dilakukan pemberhentian sejak bulan lalu,” katanya.
Berdasarkan surat tersebut, Gustam memastikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan data-data berupa laporan dan Absensi.
Gustam pun berharap, agar Selaku ASN Andi Syaputra bertanggungjawab dan proaktif di segala hal. “Semoga Andi segera memberikan kesaksian ke pihak kepolisian, agar proses berjalan sesuai aturan,” harapnya.
Diketahui, DPS Andi pada masa itu turut mengelola Anggaran Dana Desa, karena dirinya menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon di Pekon Kesugihan, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus. (Riswan)