APH Singingi Hilir Kerap Pembiaran Mafia Ilegal Tambang Emas Merajalela Diwilayah Hukumnya??

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Riau – Kabupaten Kuansing Riau mafia penambangan emas ilegal semakin marak, tidak ada hentinya ada apa dengan APH. Sudah tidak asing lagi Kecamatan Singingi hilir. maraknya pemberitaan yang beredar di berbagai media sosial, terkait Peraktik penambang penambang emas ilegal diwilayah hukum Polsek Sigingi Hilir sampai saat ini belum ada respon atau melakukan razia dari kepolisian wilayah hukum kecamatan Singingi hilir.

Pantauan Wartawan aktivitas kegiatan tambang emas ilegal masih berjalan dengan lancar. Nampak dari pantauan Wartawan begitu berisik mesin mesin yang digunakan untuk menyedot pasir dan batu kerikil nantinya akan didulang untuk mencari butiran Emas.

Dengan maraknya pemberitaan, kepolisian Koto Baru Singingi Hilir tidak merespon apalagi untuk bertindak hal ini, setelah dikomfirmasi kepada Bapak Kapolsek Siginggi Hilir AKP Agus Susanto SH, M.H . Maaf bang saya lagi Dijakarta. Tambang tambang yang diwilayah Desa Sungai Paku, itu milik masyarakat. langsung saja jumpai mereka ucap Bapak Kapolsek Singgingi Hilir AKP Agus Susanto SH, MH.

Dengan adanya penambangan emas ilegal ini, nampak situasi sungai yang hancur porak poranda. Kenapa ini tidak dihentikan oleh APH ? Diduga APH telah mendapatkan kue kue segar dari Bos Bos penambang emas ilegal.

Baru baru ini viral dimedia sosial, seperti tindakan tegas oleh Kapolres kampar mampu memberantas terkait mafia ilegal loging beserta tambang tambang galian C, dan giat ilegal lainnya seperti yang di lakukan tindakan tegas Kapolres Kampar Ronaldo Sumaja diwilayah hukumnya. beriringan juga viralnya.

Segala perihal kegiatan mafia ilegal di kabupaten Kuansing, yang berlokasi di kecamatan Singingi hilir.
pemberitaan dimedia sosial terkait maraknya mafia penambang emas ilegal (PETI) Diwilayah hukum Kapolsek Singingi Hilir. apakah Polres Kuansing juga mampu menghentikan atau menutup tindakan jahat dari mafia Penambang Emas ilegal ini (PETI).

Sesuai yang di atur dalam undang undang penambangan emas ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 158 UU. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal tesebut bisa dipindahkan dengan Penjara paling lama 5 tahun dan denda dengan paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah).

A, Sianturi

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *