MahesaMediaCenter, Agam – Dalam satu malam, Tim Kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Dari tangan kedua orang pelaku tersebut. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja hampir seberat 1 kilo gram.
Kedua orang pelaku tersebut. Berinisial RI alias Boy, 50 tahun, warga Pasa Maninjau Kenagarian Maninjau Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, dan YU alias Kudun, 54 Tahun ,warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan “Kedua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berhasil kita tangkap didua lokasi yang berbeda”. (7/8/2024)
“Pelaku pertama yang berhasil kita tangkap adalah RI alias Boy dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 Gram beserta 1 linting ganja siap pakai”.
“Kemudian petugas kita langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua yaitu YU alias Kudun sebagai bandar Narkoba jenis ganja.
“Dan dari tangan YU alias Kudun. Petugas kita berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 800 Gram”.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah kecamatan Tanjung Raya”.
Pada kesempatan yang sama Kasat reserse narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. juga menambahkan. ” Salah seorang dari kedua pelaku yang berhasil kita tangkap tadi malam yang berinisial YU alias kudun ini, adalah merupakan seorang residivis pada kasus yang sama”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku YU alias Kudun sebagai pengedar ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah penyabungan Sumatera Utara. dan hal tersebut masih kita kembangkan”.
“Saat ini, pelaku RI, dan YU berikut Barangbuktinya. Sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk Penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”.
“Atas perbuatan kedua pelaku tersebut akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”. Ulasnya.
(Delco jurnalis Sumbar)