MahesaMediaCenter, Baturaja – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Melaksanaka Rapat kordinasi untuk menindak lanjuti pemberitaan Dan Pengaduan Dari Organisasi Peduli Lingkungan mengenai carut marut usaha sarang burung walet yang mulai menjamur terutama di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Dalam kegiatan tersebut Di pimpin langsung Kepala dinas DLH OKU, Dan melibakan beberapa OPD yang berkaitan, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Drs Ahmad Firdaus, M.Si melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro S.Km M.Km menjelaskan, tim terpadu yang dibentuk tersebut sebagai respon Pemerintah Kabupaten OKU terhadap pemberitaan Dan Laporan Organisasi Peduli Lingkungan, Terkait permasalahan serta dampak dari usaha penangkaran sarang burung walet khususnya di wilayah Kabupaten Oku.
“Ya, benar. Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindak lanjuti permasalahan terkait ijin Pembagunan Gedung, ijin usahanya dan Dampak Lingkungan Penangkar sarang burung walet di Kabupaten OKU,” Ucap Febrianto Kuncoro kepada awak Media, Rabu 07/08.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, lanjut Febrianto, rencananya tim terpadu akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung usaha-usaha penangkaran sarang burung walet yang sudah di sampaikan melaui surat Laporan dari Salah Satu Organisasi Peduli Lingkungan.
“Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, kita tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di seluruh wilayah Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet,” pungkasnya.
Namun, kata dia, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet.
“Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan,” tegas.
Terkait sanksi Bagi Pelanggar yang diberikan kepada pengusaha Bila terbukti menyalai peraturan PERDA kab Oku Nomor 13 tahun 2011 Dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Sanksi dan pajak bagi Penangkar Burung Walet, Febrianto tidak mau berkomentar terlalu jauh.
‘Kita tidak boleh berandai-andai karena belum tahu persis apakah mereka melanggar atau tidak, Seandainya nanti ada yang melanggar ketentuan Aturan yang berlaku Baru kita bisa memberikan sanksi, Dan bagi Penangkar pemula atau yang Baru memulai usaha usaha Burung Walet kami akan Bina terkait prosedur prosedur kelengkapan tentang usaha Walet.”pungkasnya. (er/my)