MahesaMediaCenter, Bekasi – Hal tersebut diketahui awak media dengan diterbitkannya surat pemberitahuan atau penjelasan permohonan keterangan dari Bawaslu kepada salah satu Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bekasi dari Partai PDIP.
Dalam surat tersebut pihak Bawaslu diantaranya menjelaskan pada point ke 3,bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan bahwa cap dan stempel yang digunakan berbeda dengan Stempel resmi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Namun pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak mengusut dan melaporkan terkait adanya cap stempel yang diduga palsu kepada penegak hukum.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, namun belum mendapat keterangan terkait hal tersebut.
“Saya izin masih verfak paslon bang, tulis Akbar Khadafi dalam pesan WhatsAppnya,Senin 09/09/2024.
himga berita ini diterbitkan awak media masih menggali informasi dari berbagai sumber. (DG)