MahesaMediaCenter, Malang – Tragis, YR (24) warga Dusun Mendek RT 2 RW 7 Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Diduga tewas akibat dianiaya dan dikeroyok dirumah YD Dusun Krajan Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten malang pada Jumat 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.
Hasil penelusuran Media dilapangan, Diketahui, perkara tersebut sudah dilaporkan oleh MR (64) selaku orang tua korban. Dengan bukti Laporan Polisi : LP/B/37/Vlll/ 2024/SPKT POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 24 Agustus 2024 tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Menurut laporan tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh YR (24) yang dilakukan oleh seseorang di Dusun Krajan Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Kronologi kejadian di atas, berawal pada Jumat (23/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB, FRD dan YR sebagai korban berada dirumah YD Dusun Krajan Desa Srigading untuk minum minuman jenis RIVEN.
Pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadilah pemukulan terhadap YR yang dilakukan oleh YD terduga pelaku, dengan menggunakan sebatang kayu ke kepala bagian atas korban yang mengakibatkan luka.
Namun dari pengakuan MR (64) melihat kondisi YR (24) saat sudah dibawa kerumah Dusun Madek Desa Srigading Kecamatan Lawang pukul 00.00 WIB, YR (24) mengalami luka dibagian dahi sebelah kanan.
Tak hanya itu, luka juga ada di pelipis sebelah kanan, pipi sebelah kanan, memar dileher sebelah kanan, memar dirusuk sebelah kiri, luka dipergelangan tangan sebelah kiri, serta ada darah keluar dari hidung dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kepada awak media, keluarga korban yakni MR (64) selaku orang tua korban mengaku sangat terpukul dan bersedih atas apa yang dialami oleh anaknya. Dia meminta supaya pihak berwajib dalam menangani kasus tersebut bekerja secara profesional. Dia berharap pelaku dihukum seberat beratnya karena telah menganiaya anaknya yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Sudah saya laporkan tapi masih belom jelas alasannya. Awalnya anak saya ditelepon dirumah jam 5 sore terus sampai dibawah dua jam kemudian jam 8 malam baru pengeroyokan. Alasannya itu YD dan isterinya berkelahi dan anak saya mau pisah, tetapi untuk alasan yang terkait diundang itu kan belom diungkapkan,” katanya, Selasa (3/9/2024) siang.
Lebih lanjut dia menjelaskan hasil dari keterangan saksi di lokasi bahwa ada sekitar 10 orang di rumah YD yang sudah menunggu korban.
“Itu ada 10 orang nunggu di rumahnya YD, saksinya bicara seperti itu, tapi belom ada yang terungkap, hanya YD itu yang ditangkap di Polsek dan tidak salah sudah dikirim ke Kejaksaan dan untuk yang lain belom terungkap,” tambahnya.
Dia (orang tua korban? Juga mengatakan bahwa kepala anaknya hancur yang kemungkinan dipukul secara beramai-ramai oleh orang yang ada di rumah YD. Kalau para pelaku dihukum ringan mending dibebaskan saja biar nyawa balas nyawa.
“Kepalanya itu hancur dipukul rame rame sama orang orang itu. Kita keluarga korban kalau tersangka dihukum ringan ya mending dilepas saja, supaya nyawa dibalas nyawa sudah selesai. Tapi kalau hukum sesuai ya kita minta hukum seumur hidup, ” kata Marten Rijau (62) orang tua korban saat dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp, Selasa (3/9/2024) siang.
Sementara Kanit Polsek Lawang IPDA Syafril saat dikonfirmasi awak media terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap YR (24) yang mengakibatkan korban meninggal, menyampaikan jika kasusnya sudah diserahkan ke Polres Malang.
“Siap pak sudah kami limpahkan ke satreskrim polres malang pak. Konfirmasi aja ke sat Reskrim polres malang,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024) siang.
Disisi lain KBO Reskrim Polres Malang IPDA Transtoto menyampaikan terima kasih informasi yang masuk.
“Terima kasih infonya, prosesnya sudah sidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024) siang.
Hingga berita ini ditanyangkan sangat disayangkan, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur lebih memilih bungkam enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/9/2024) sore.
(Syamsul Arifin / BL )