MahesaMediaCenter, Nabire – Adanya dugaan pelanggaran pemilu dan penyalagunaan wewenang yang di lakukan oleh salah satu calon bupati Petahana Mesak Magai”, yang kini mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Nabire dengan nomor urut dua, Mesak Magai diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 70 ayat 2.
Bupati Mesak Magai diketahui telah menerima izin cuti dari Gubernur Papua Tengah, terhitung mulai tanggal 25 September 2024, Karena Maju kembali sebagai calon bupati nabire.
“Namun pada tanggal 29 September 2024, Calon petahana no urut dua diduga tetap menjalankan tugas dan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Nabire, dengan memberikan bantuan keagamaan sebesar Rp. 1 Miliar , Kepada panitia pembangunana gedung gereja Jemaat GKi Imanuel kota lama Nabire.
Atas dasar undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 70 ayat 2 Itulah”,
“Organisasi masyarakat Anak Dari Laskar Sejati (Andalas) yang di ketuai oleh Otto Mahuze resmi melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mesak Magai sebagai calon bupati Nabire no urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Nabire, Pada tanggal tanggal 3 Oktober 2024.
Ketua Umum Andalas, Otto Mahuze, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa”,
atas dasar undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 itulah, kami melaporkan Saudara Mesak Magai Ke Bawaslu Nabire”, Dengan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi.
“karena kami anggap calon petahana telah salah menggunakan kapasitasnya dan kewenangannya dalam pemberian bantuan tersebut”, ungkapnya
Seharusnya bantuan tersebut diserahkan oleh pelaksana Tugas Bupati ( PLT ) atau sekertaris daerah kabupaten Nabire, sebagai pejabat daerah yang aktif, bukan seorang Mesak Magai yang Nota bene telah mengambil cuti dalam Kontestasi Pemilihan Kepala daerah di kabupaten Nabire “, ujar otto
( TN )