MahesaMediaCenter (MSM Group), Humbahas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbang Hasundutan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Kepala Desa dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Martin Anugrah Doloksanggul, Jumat 18 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Humbang Hasundutan diwakili Asisten Administrasi Tua Marsatti Marbun, Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin, SE, Dandim 0210/TU yang diwakili Pabung Mayor Ojak Simarmata, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH, MH.
Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu, S.Th dalam sambutannya menyampaikan dengan sosialisasi ini Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Kepala Desa dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik.
Bawaslu merangkul semua elemen yang terbentuk dalam Pokja dalam menjamin netralitas ASN, TNI dan Polri. Oleh karena itu, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan terlebih dahulu supaya tidak terjadi pelanggaran aturan-aturan terkait Netralitas ASN, TNI dan Polri termasuk Kepala Desa melalui sosialisasi. Kalau dikemudian hari terjadi pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan dan regulasi oleh Bawaslu melalui Gakkumdu.
Henri juga mengharapkan ASN, TNI, Polri dan juga Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak ada yang melanggar aturan Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa.
Pada kesempatan, perwakilan TNI, Polri dan Kejaksaan juga berharap agar semua stake holder dan masyarakat menjaga kekondusipan dan keamanan serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Peserta sosialisasi diharapkan dapat menjaga netralitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pada sosialisasi ini selain pembicara dari Bawaslu, panitia juga menghadirkan pembicara dari Pemkab Humbang Hasundutan, Plt. BKPSDM Tua Marsatti Marbun dan dari Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Dr. Japatar Simamora, SH, MH.