MediaSuaraMabes, Surabaya – Terdakwa Nur Elisya alias Rosella yang berprofesi sebagai Disco Jockey (DJ) tertangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis Sabu seberat 5 gram yang disembunyikan di bawah alat DJ nya di tempat hiburan malam Cafe Bunga Reborn dalam proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/04/2025).
Tuntuntan ringan ini menjadi pertanyaan dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat dimana dengan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu yang ditemukan mencapai berat hingga 5 gram, pipet dan timbangan namun tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa Nur Elisya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sangat mencoreng dan mencederai hukum dan rasa keadilan.
Pada fakta persidangan pembacaan tuntutan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias Rosella binti Musa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Ugik dalam persidangan.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Nur Elisya dinilai terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal berlapis, terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan ringan, JPU juga menjelaskan barang bukti berupa 2 bungkus Sabu-sabu seberat kurang lebih 4,246 gram, 1 buah koper kecil warna hitam, 2 unit handphone, 2 unit timbangan digital berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui dimana dalam dakwaan JPU terdakwa Nur Elisya alias Rosella binti Musa, yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojo, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kronologi penangkapan terdakwa Nur Elisya bermula dari adanya informasi yang diterima Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, tentang adannya kegiatan penyalahgunaan Narkotika, Jumat (13/9/2024) di sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn di Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Mojokerto.
Dari informasi ini, petugas Reskoba Polda Jatim meluncur ke lokasi dan sesampainya di lokasi ditemukan Elisya tengah bersama Muhammad Holla dan Aisah (keduanya saksi dengan perkara terpisah), serta Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri dan Nurlaili. Berbekal informasi yang diterima, Nexon dan David melakukan penggeledahan terhadap Nur Elisya dan teman-teman yang bersamanya.
Dari hasil penggeledahan terhadap Nur Elisya, petugas Reskoba Polda Jatim, Nexon dan David menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan cafe dan 1 bungkus plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang ditemukan di bawah alat DJ dalam cafe, serta 2 unit Handphone milik Nur Elisya.
Selanjutnya Nexon dan David melakukan penggeledahan di rumah kediaman tempat Nur Elisya tinggal di kawasan Griya Kebonagung II, Desa, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan menemukan 2 unit timbangan digital yang disimpan di dalam lemari Nur Elisya.
Awalnya terdakwa Nur Elisya tidak mengakui bahwa barang-barang haram tersebut miliknya namun akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang narkotika jenis Sabu-sabu dan semua barang yang berkaitan dengan hal tersebut adalah milik Nur Elisya dan mendapatkan barang-barang haram tersebut dari Aisah.
Usai sidang tuntutan ringan terhadap terdakwa Nur Elisya JPU Ugik menjadi perbincangan miring dari sejumlah praktisi hukum dan para aktivis pejuang keadilan serta kalangan Jurnalis yang nongkrong di sekitar lokasi kantin PN Surabaya.
Di lokasi selesai sidang, berbagai komentar miring terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa pemilik 5 gram narkoba jenis sabu mulai bergulir. Rocky salah seorang aktivis penggiat anti narkoba Jatim dengan tegas mengutuk tuntutan sangat mengecewakan tersebut.
“Ini sungguh keterlaluan dan ini harus menjadi kasus dalam kasus yang layak untuk diusut tuntas demi tegaknya hukum secara adil,” tegas Rocky penuh curiga.
Bahkan salah seorang wartawan berinisial DW yang pernah terlibat kasus narkoba dengan barang bukti yang sangat minim dan seharusnya hanya di rehabilitasi namun divonis 4 tahun penjara mengatakan diduga para penegak hukum dalam kasus ini telah terkontaminasi suap.
“Sulit diterima akal sehat, dengan BB 5 gram kok hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, diduga ada permainan dalam proses perkara dan harus dilakukan pengusutan dari awal penanganan kasus ini,” katanya.
“Jika tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan bisa di pertanyakan ada apa dibalik itu, karena dalam pasal dakwaan 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana paling lama 4 tahun”, celetuk seorang Wartawan yang mengikuti sidang.
Senada dengan Pengamat hukum maupun salah seorang pengacara, itu pasal yang juga kepada terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun loh, kenapa ringan begitu ya”, jelasnya heran. (dungs)