Tegas Terhadap Peredaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Kembali Ungkap Peredaran 52 Gram Sabu Dengan Dua Pelaku Turut Diamankan

MediaSuaraMabes, Ketapang – Ketegasan Polres Ketapang dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 52,65 gram dalam sebuah kegiatan penegakan hukum yang terjadi pada Jumat (20/06/2025) Pukul 20.30 wib.. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku turut diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik seseorang di salah satu area tepi jalan di wilayah Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

“ Berbekal informasi tersebut, tim petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata seorang pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan benua Kayong, diduga kuat sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu. Setelah dipastikan valid, kami lakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan perangkat warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,65 gram brutto.” ungkap AKP Aris, Senin (23/06/2025) Pukul 14.00 Wib.

Tak sampai disitu, dari keterangan pelaku MM, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut didapatinya dari seseorang berinisial AH (39), warga Kecamatan Benua Kayong. Petugas langsung melakukan pencarian kepada pelaku AH dan akhirnya pelaku AH berhasil diamankan di salah satu warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto Ketapang.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Benua Kayong yang diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Petugas Satnarkoba Polres Ketapang juga masih mendalami jaringan serta asal pengiriman sabu hingga sampai ketangan kedua pelaku. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aris menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita wujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

(A’ang Sanjaya/Red)

Related posts