Sidang Praperadilan Terhadap Polrestabes Makassar Digelar Hari Ini, Pengacara Reza Darmawan Saleh Sebut Penetapan Tersangka Tidak Cukup Bukti

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Makassar – Sidang kedua praperadilan dengan pemohon seorang perempuan berinisial HM digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 November 2025. Sidang ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 42/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Dalam agenda sidang hari ini, kuasa hukum HM, Reza Darmawan Saleh, membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta agar pengadilan menyatakan penyidikan, surat perintah penyidikan, serta surat penetapan tersangka terhadap HM yang dilakukan Polrestabes Makassar tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Usai persidangan, Reza Darmawan Saleh menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka cacat prosedur.

“Kami melihat bahwa selain penyidikannya tidak sah, juga tidak cukup bukti dalam melakukan penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Reza kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar.

Tim hukum HM juga telah menyiapkan berbagai bukti dan saksi untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Reza berharap proses praperadilan berjalan sesuai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga HM dapat memperoleh kepastian hukum serta keadilan.

Reza menambahkan bahwa seluruh bukti penetapan tersangka akan diuji di persidangan.

“Dengan demikian Hakim dan publik dapat mengetahui apakah bukti-bukti yang diajukan Termohon telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Tim hukum HM mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan. Menurut Reza, sebagian besar bukti dan dokumen gelar perkara yang dilakukan Polrestabes Makassar pada tahap penyelidikan telah dimiliki pihaknya, sehingga memudahkan mereka memahami proses penanganan perkara.

Sidang praperadilan ini ditunda hingga Rabu, 19 November 2025, dengan agenda Jawaban Termohon.

Diketahui, Polrestabes Makassar menetapkan HM sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (**Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *