MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bergerak cepat dalam mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Nanga Tayap dan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis siang (13/11/2025) sekira pukul 12.00 Wib terhadap pelaku MA (33), warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Pengungkapan dilakukan di area depan halaman parkir sebuah Minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dari hasil penggeledahan badan pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 1 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,77 gram Brutto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah Handphone.
Selanjutnya, sehari setelahnya tepatnya pada Jumat (14/11/2025) sekira pukul 23.30 Wib, petugas Satuan Reserse narkoba Polres Ketapang Kembali melakukan upaya hukum melalui penangkapan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HP (23). Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 gram Brutto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah Handphone serta Uang tunai sebesar Rp 300.000,-
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku. “ Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali ” ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (17/11/2025) Pukul 10.00 Wib.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(A’ang Sanjaya/Red)








