MediaSuaraMabes, Jakarta Utara – Organisasi masyarakat Cilincing Bersatu (CIBER) memberikan ruang diskusi terbuka kepada para pengusaha depo kontainer dan Keluarga Besar Sopir Indonesia Perjuangan (KBSI) pada hari sabtu (22/11) terkait kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan truk kontainer yang diberlakukan di Jalan Cilincing Raya. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing tertanggal 17 November 2025, yang menetapkan pembatasan operasional pada:
Hari Senin–Jumat mulai pagi pukul 06.00–09.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB. Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional.
Dalam diskusi tersebut, pihak pengusaha depo menyampaikan keberatan karena aturan tersebut dinilai menimbulkan antrean panjang kendaraan kontainer di area depo akibat truk masuk pada waktu yang bersamaan. Kondisi ini berpotensi menciptakan kemacetan parah di ruas Jalan Cilincing Raya dan akses menuju kawasan industri.
Turut hadir dalam diskusi tersebut, antara lain:
Ketua CIBER – Ajid Durohim
Sekretaris CIBER – Supriyadi
Wahyu Indra Gunawan perwakilan pengusaha depo yang berada di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda
Ketua KBSI Perjuangan – Nuratmo
Sekretaris KBSI Perjuangan – Priya
Ketua Bidang CIBER dan jajaran pengurus lainnya
Pelaku Usaha Mengalami Dampak Kerugian
Para peserta diskusi menilai kebijakan pembatasan jam operasional telah membawa dampak serius terhadap kinerja usaha, terutama:
Pengusaha truk dan depo kontainer
Sopir truk yang menggantungkan pendapatan dari efektivitas waktu distribusi
Kawasan Cilincing memiliki karakteristik sebagai jalur utama logistik karena berdekatan dengan KBN Marunda, Pelabuhan NPCT One Kalibaru, serta Pelabuhan KCN Marunda. Truk kontainer setiap hari melintasi Jalan Cilincing Raya untuk proses distribusi barang masuk dan keluar pelabuhan.
Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan tertumpuk pada waktu tertentu sehingga:
Menimbulkan kemacetan di berbagai titik
Meningkatkan biaya operasional
Menghambat ritase kendaraan
Merugikan sopir serta perusahaan truk dan depo kontainer
CIBER Akan Ajukan Rekomendasi Resmi ke Pemerintah Kota Jakarta Utara
Ketua CIBER Ajid Durohim menyampaikan bahwa organisasi akan menyusun dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Jakarta Utara selaku pembuat kebijakan, berdasarkan hasil dialog semua pihak terkait dampak pembatasan jam operasional tersebut.
“Kebijakan ini perlu dikaji ulang secara komprehensif. Pemerintah harus mempertimbangkan sisi ekonomi pelaku usaha dan para sopir yang mencari nafkah. CIBER akan terus mengawal dan mengawasi kebijakan ini demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Ajid.
Para peserta sepakat bahwa pembatasan operasional harus melewati kajian ilmiah, evaluasi lapangan, dan dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat terdampak.
Diskusi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penyelesaian persoalan pembatasan jam operasional truk kontainer di Jalan Cilincing Raya serta menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, dan tidak merugikan pelaku usaha maupun pekerja transportasi logistik.
Komarudin
Jurnalis DKI Jakarta
