MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Babinsa Desa Setiamulya, Sertu Parmadi, Babinsa Serda Kurniawan bersama Bhabinkamtibmas Desa Setiamulya Aipda Arif Pramono, serta LSM Trinusa yang didampingi awak media, melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal.
Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah toko berkedok warung kelontong yang beralamat di Jalan Rawa Indah, RT01/RW02 Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, pada (hari Selasa/tanggal 03-02-2026)
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang dinilai membahayakan generasi muda dan lingkungan sekitar.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dugaan peredaran obat tramadol yang tidak memiliki izin edar resmi. Selanjutnya, toko tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Babinsa Desa Setiamulya Sertu Parmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dan elemen masyarakat untuk memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Sementara itu, Aipda Arif Pramono selaku Bhabinkamtibmas Desa Setiamulya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan,” tegasnya.
Petugas gabungan dari Babinsa Desa Setiamulya, Bhabinkamtibmas, serta unsur LSM dan media, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PK, yang diduga sebagai penjual obat keras jenis Tramadol berkedok toko kelontong di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas di lokasi kejadian, PK mengakui bahwa dirinya telah lama menjalankan praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keuntungan yang diraup bisa mencapai sekitar Rp700.000 per hari dari hasil penjualan.
“Dalam sehari bisa dapat untung sampai tujuh ratus ribu rupiah,” ujar PK di hadapan petugas dan awak media.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
40 lempeng Tramadol,
216 paket Exsimer.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Aparat menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda, dan akan terus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak masa depan bangsa.
Perwakilan LSM Trinusa juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aan Hermawan)








