Ada Apa? Nama Arif Subahan Disebut dalam Kesaksian Sidang Gugatan Lahan Prianto vs PT NPR

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Muara Teweh Sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan antara Prianto Bin Samsuri, warga Desa Karendan, melawan perusahaan tambang batubara PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kembali bergulir di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara Nomor: 29/Pdt.G/2025/PN MTW, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Gugatan tersebut berawal dari dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT NPR di lahan yang diklaim sebagai wilayah kelola ladang berpindah milik Prianto. Dalam gugatan disebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah merusak sejumlah pondok dan tanaman milik warga tanpa izin pemilik.

Di sisi lain, dalam dokumen yang disampaikan di persidangan juga disebutkan adanya pembayaran uang tali asih dari PT NPR kepada dua kepala desa setempat. Disebutkan bahwa Ricy selaku Kepala Desa Karendan menerima sebesar Rp2.612.500.000 atau sekitar 55 persen, sementara Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari menerima Rp2.137.500.000 atau sekitar 45 persen.

Pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui rekening pribadi masing-masing kepala desa di Bank BRI, dengan total nilai mencapai Rp4.750.000.000. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang disebut dibuat pada 26 Maret 2025 di Mapolres Barito Utara dan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.

Dalam persidangan, tergugat Mukti Ali menghadirkan dua saksi, yakni Yik Bin Durahman yang disebut sebagai pemilik tanah awal, serta Ani Sukma yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Muara Pari.

Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Ani Sukma awalnya menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Mukti Ali. Namun keterangan tersebut kemudian berubah setelah saksi lainnya, Yik Bin Durahman, menyampaikan bahwa Ani Sukma memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa tersebut.

Majelis hakim kemudian meminta Ani Sukma kembali memberikan klarifikasi di persidangan. Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Mukti Ali sebagai ipar.

Dalam keterangannya, saksi Yik Bin Durahman juga menyampaikan bahwa dokumen kelompok tani Desa Muara Pari yang diajukan untuk proses pembayaran dari PT NPR disebut dibuat di rumah Kepala Desa Muara Pari.

Selain itu, Yik juga menyebut bahwa pengajuan pencairan dana tali asih tersebut menurut pengetahuannya dilakukan melalui seseorang bernama Arif Subahan.

Ia juga menyatakan bahwa saat proses pembagian dana tersebut berlangsung, nama yang sama disebut turut hadir menyaksikan pembagian dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Yik saat menjawab pertanyaan di persidangan.

Dalam persidangan, Yik juga mengaku bahwa kelompok tani yang dimaksud sebenarnya belum melakukan pengelolaan lahan secara aktif.

Ia menyebut bahwa kelompok tersebut sebelumnya hanya merintis area yang disebutnya sebagai kawasan hutan perawan.

Saat ditanya majelis hakim apakah dirinya mengenal Prianto atau mengetahui adanya gugatan lahan tersebut, Yik menyatakan tidak mengetahui dan mengaku sudah lama tidak kembali ke lokasi karena sakit.

Kuasa hukum Prianto Bin Samsuri dari Kantor Hukum Boyamin Saiman, CH Harno, dan Ardian Pratomo menilai keterangan para saksi di persidangan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.

Menurut mereka, dari keterangan saksi yang disampaikan, terdapat indikasi bahwa pihak yang menerima pembayaran belum tentu memiliki hak kelola atas lahan yang disengketakan.

Sementara itu, Prianto Bin Samsuri menyatakan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan menunjukkan bahwa hak kelola yang dimaksud kemungkinan berada di luar wilayah yang ia gugat.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sugianur, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H.

Persidangan juga dihadiri kuasa hukum PT NPR Agustinus, S.H. serta kuasa hukum tergugat Mukti Ali, Yordan Novendri Manik, S.H.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 17 Maret 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak.

(RON)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *