Behasil Tangkap Bandar Narkoba di Baso, Polresta Bukittinggi Selamatkan Ribuan Jiwa

MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Keberhasilan gemilang diraih oleh jajaran Polresta Bukittinggi yang berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial DN (29) di kawasan Baso, pada Sabtu (4/4/2026). Pelaku yang berdomisili di wilayah Bukittinggi ini telah menggelar bisnis haramannya selama kurang lebih enam bulan, sebelum akhirnya terjerat hukum.

Penangkapan dilakukan secara solid dan terkoordinasi bersama tim gabungan dari jajaran TNI Korem 032/Wirabraja dan Kodim 0304/Agam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat mengkhawatirkan.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026), memaparkan bahwa tersangka merupakan target utama operasi yang telah lama dicari.

“Barang bukti berhasil kami amankan di kediaman tersangka. Total terdapat 130 paket narkotika dengan berat bersih 881,26 gram berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan inex, serta ganja kering mencapai 1,6 kilogram. Yang mengejutkan, kami juga menemukan narkotika jenis sabu palsu yang diduga terbuat dari tawas dengan berat mencapai 1,1 kilogram,” ungkapnya.

Dengan penangkapan dan penyitaan ini, Kapolresta menegaskan bahwa ribuan nyawa telah berhasil diselamatkan dari bahaya maut. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didatangkan dari luar daerah, yakni sabu-sabu dan jenis lainnya dari Provinsi Riau, sedangkan bahan untuk sabu palsu didatangkan dari Sumatera Utara.

Barang-barang tersebut kemudian dikemas ulang dalam berbagai ukuran, bahkan diselipkan di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui mata dan menghindari deteksi, dengan tujuan utama diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi yang merupakan jalur strategis.

“Temuan sabu palsu ini akan kami periksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik untuk mengetahui kandungan sebenarnya dan bahayanya bagi kesehatan pengguna,” tegasnya.

Tersangka DN kini diamankan dan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

“Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal mati. Ini adalah bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolresta.

Hingga saat ini, kepolisian masih memburu dua orang rekannya yang berinisial G dan E yang diduga sebagai bandar besar. Pihaknya menegaskan tidak akan ada kompromi, seluruh jaringan akan diburu hingga tuntas.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Ruly menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas. Narkoba bukan hanya mengancam masyarakat umum, namun bisa menyerang siapa saja, termasuk di lingkungan internal kepolisian.

“Oleh karena itu, kami lakukan pencegahan secara maksimal melalui tes urin rutin dan penerapan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti terlibat. Institusi harus bersih, hukum harus tegak,” pungkasnya.

(FK/YamanLbs)

Related posts