MediaSuaraMabes, Indramayu – Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indonesia (BWI) Perseroda, H. Robani Hendra Permana, S.T., memberikan klarifikasi terkait isu pengelolaan dana sebesar Rp20 miliar tahun 2025 yang menjadi sorotan publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah awak media dan Direktur Pusat Kajian Strategi Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, S.E., di ruang kerja Dirut PT BWI Perseroda, Kabupaten Indramayu.
Dalam penjelasannya, Robani menegaskan bahwa dana Rp20 miliar yang ditempatkan pada Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Jawa Barat (BIMJ) bukan merupakan kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinannya. Ia menyebut, saat kebijakan tersebut berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Direktur Utama.
“Saya dilantik pada 29 Mei 2025 dan mulai menjalankan tugas pada 2 Juni 2025. Saat proses awal dana tersebut berjalan, saya belum menjabat,” ujarnya.
Robani juga membantah berbagai tudingan yang menyebut dirinya menikmati keuntungan pribadi dari dana tersebut. Ia menilai isu tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.
Terkait perubahan status dana dari tabungan menjadi deposito berjangka, Robani mengakui bahwa usulan tersebut berasal dari dirinya. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya pengamanan dana perusahaan.
“Jika tetap dalam bentuk tabungan, potensi risiko lebih besar karena bisa diambil sewaktu-waktu. Dengan deposito berjangka, pengelolaan menjadi lebih terkontrol dan sesuai prosedur perusahaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, dana Rp20 miliar tersebut ditempatkan dalam empat bilyet deposito masing-masing senilai Rp5 miliar dengan sistem Automatic Roll Over (ARO) setiap bulan. Bunga dari deposito tersebut, lanjutnya, masuk ke rekening resmi perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Robani juga menyampaikan bahwa pengelolaan rekening perusahaan sebelumnya cukup banyak, yakni mencapai 17 rekening di beberapa bank. Namun, atas saran Inspektorat, jumlah rekening kemudian disederhanakan menjadi dua bank utama untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi.
Terkait pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Robani mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Saya sudah menjelaskan kronologi secara menyeluruh. Dana Rp20 miliar tersebut masih ada dan utuh,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, dana tersebut masih tercatat dan tidak berkurang. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Robani mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengembangan usaha PT BWI Perseroda, khususnya di sektor pertanian, pupuk, beras, elpiji 3 kg, konstruksi, serta perikanan di Kabupaten Indramayu.
“Dalam menjalankan usaha tentu ada dinamika. Kami tetap berkomitmen menjalankan perusahaan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
(Eddysae)








