MediaSuaraMabes, Aceh – Media Suara Mabes masih menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Dayah Aceh, khususnya terkait alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan APBA Perubahan (APBA-P) Tahun 2025.
Hingga kini, pertanyaan mengenai porsi dan alokasi anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp70 miliar belum mendapatkan penjelasan komprehensif dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun yang sama terdapat sejumlah program pengadaan yang diduga bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR Aceh. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengadaan sarana penerangan tenaga surya (PTS) untuk dayah se-Aceh dengan nilai sekitar Rp11,8 miliar
- Pengadaan perangkat mobile untuk santri dan guru sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar
- Pengadaan sajadah panjang senilai sekitar Rp3,9 miliar
- Pengadaan laptop sekitar Rp3,8 miliar
- Pengadaan ranjang beserta kasur tidur sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar
Selain itu, terdapat pula program perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan serta rehabilitasi dayah se-Aceh dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa paket-paket kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan Pokir sejumlah anggota DPR Aceh, baik dari partai lokal maupun nasional. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu, salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut telah memberikan klarifikasi. M. Yunus membantah adanya keterkaitan dirinya dengan program dimaksud saat dikonfirmasi oleh media.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa seluruh informasi ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi. Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Untuk itu, Media Suara Mabes mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, agar melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus mencegah potensi terjadinya kesalahan informasi di ruang publik.
Di sisi lain, diketahui bahwa kepemimpinan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah mengalami perubahan pada tahun 2025, sehingga pihak yang menjabat saat ini belum tentu mengetahui secara rinci proses perencanaan program sebelumnya.
Sebagai prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan, setiap program pembangunan seharusnya disusun berdasarkan perencanaan yang matang dan tertuang dalam dokumen resmi. Program yang tidak melalui mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Media Suara Mabes akan terus melakukan penelusuran dan menghadirkan informasi berimbang dengan mengedepankan asas verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.
(Hanafiah)








