MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – Warga Desa Setiamulya, khususnya di Dusun 04, yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melaporkan dugaan penyelewengan sertifikat ke Polres, Pemerintah Daerah (Pemda), dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah mereka, meskipun proses pengurusan dinyatakan telah selesai. Warga menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam permasalahan ini.
Salah satu warga menyampaikan bahwa sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan kepada pemilik justru diduga digadaikan oleh oknum dengan inisial U.M. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan.
“Kami sudah mengikuti prosedur PTSL, bahkan diinformasikan sertifikat sudah jadi. Tapi sampai sekarang belum kami terima. Kami khawatir ada penyalahgunaan oleh oknum,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga berharap pihak kepolisian, Pemda, serta DPRD Kabupaten Bekasi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar sertifikat yang menjadi hak mereka dapat segera dikembalikan.
Salah satu warga bernama Arkian bersama warga lainnya secara resmi menyampaikan laporan kepada pihak berwenang terkait belum diterimanya sertifikat tanah yang sebelumnya diinformasikan telah selesai diproses.
Dalam pelaporan tersebut, warga turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Setiamulya Aipda Arif Pramono serta Babinsa Sertu Kurniawan guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Arkian menyampaikan bahwa warga merasa dirugikan dan meminta adanya kejelasan terkait keberadaan sertifikat yang hingga kini belum diterima oleh pemiliknya.
“Kami hanya ingin kejelasan. Sertifikat sudah dikabarkan jadi, tetapi sampai sekarang belum kami terima. Kami berharap ada transparansi dari pihak terkait,” ujarnya.
Warga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait dugaan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan hukum.
(Aan Hermawan)
