MediaSuaraMabes, Mandailing Natal Lingga Bayu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu terus beroperasi sampai saat ini tidak ada tindakan dari APH setempat dalam hal ini Polsek linggabayu,
Ironisnya, Aktivitas Ilegal Yang Diduga Dipimpin Oleh Individu Berinisial AMRN ( Ompg) Ini Tetap Beroperasi Dengan lelusa Tanpa Adanya Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Yakni Polsek Lingga Bayu. Dalam Hal Ini kuat Dugaan Adanya Pembiaran Sehingga Pengusaha Tambang Ilegal Tersebut merasa “Kebal Hukum”.
Di Lapangan serta Laporan Warga Setempat, Operasional Tambang Ilegal Yang Diduga Milik AMRN (Ompg) Tersebut Menggunakan Tiga (3)Unit Alat Berat (Excavator)Mulai Dari Sistem Direntalkan Kepada Penambang Lain, Bahkan ada juga Dioperasikan Pada Tambang Usaha Sendiri.hal ini di lakukan Secara Terang-Terangan Di kawasan Exs M3 Dan Pada Lahan Milik Pribadi Di Daerah Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu.
Karena terjadi pembiaran serta tidak adanya Penindakan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Yakni Polsek Lingga Bayu masyarakat menduga ada kong kali kong antara pengusaha PETI dan Polsek setempat
Apabila kong kali kong terjadi Sungguh sangat Memprihatinkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Beroperasi Secara Terbuka Bahkan Terang”an dengan Kasat Mata.Dan info yang di dapat darimasyarakat setempat Sudah Berulang kali Di Laporkan, Baik Secara Lisan Maupun Tulisan. Namun…
Aktivitas PETI Jalan Terus. Seolah-olah Inisial AMRN ( Ompg) Kebal Hukum Dan Tidak Tersentuh oleh Aparat penegak hukum.
Selain Pelanggaran Hukum serta Dampak Kerusakan Lingkungan. Aktivitas Ini Juga Menimbulkan Keresahan Orang Banyak Akibat Kerusakan Lingkungan. Yang Masif Dalam Proses Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Selain Telah Melakukan Pengrusakan Alam Juga Ikut Serta Bagian Dari Yang Mencemari Aliran Sungai Batang Natal.Yang Merupakan Sumber Air Bagi Warga.
Tindakan Tersebut Jelas Sangat Bertentangan Dengan Undang-Undang
1. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
2. Pasal 158 Menegaskan Bahwa Penambangan Tanpa Izin Dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100 Miliar.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum(APH). Dengan Jelas Kepolisian Yang Tidak Menindak Tambang Emas Ilegal Dapat Ditindak Berdasar
1. UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri (Pelanggaran Kode Etik / Disiplin)Serta
2. Pasal 421 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Terkait Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Selaku Bagian Sosial Kontrol Juga Tidak Lepas Dari ” Pemerhati Lingkungan ” Mendesak Kapolres Mandailing Natal ( Madina ) Dan Kapolda Sumatera Utara ( Sumut ) Untuk Segera Turun Tangan.
Aparat Penegak Hukum (APH) Tidak Boleh Diam. Sikap Diam Aparat Penegak Hukum (APH) Terhadap Tambang Ilegal, Patut Kami Duga Sebagai Bentuk Beking Terhadap Pelaku.
Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu Terhadap Pelaku Inisial AMRN (Ompg) Dan Oknum-Oknum Yang Diduga Mem Back-up Kegiatan Ilegal Tersebut….
Jika Tidak Segera Ditindak, Warga Khawatir Aktivitas Ini Akan Terus Mengguncang Wilayah Dan Menjadi Preseden Buruk Dalam Penegakan Hukum Di Daerah Ruang Lingkup Polres Mandailing Natal (Madina)Khususnya.Dan Polda Sumatera Utara (Sumut) Pada Umumnya.
Redaksi Suwoto








