MahesaMediaCenter, Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan Nota Pengantar Pengajuan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat Paripurna DPRD (27/6) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Lumbantoruan bersama anggota 19 Anggota DPRD. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol D. Pinem, Kajari Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing MIP, PImpinan BUMN, BUMD, tokoh adat, tokoh masyarakat, sejumlah Pimpinan OPD serta insan pers.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional berorientasi pada Visi Pembangunan Nasional yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Madiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotongroyong.
Skala prioritas pembangunan yang dituangkan dalam APBD TA 2021 diantaranya adalah pemulihan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan, pemantapan upaya penanggulangan stunting dan kemiskinan, pemanfaatan infrastruktur untuk mendukung daya saing daerah, pemanfaatan kualitas pendidikan, sumber daya manusia dan layanan sosial dasar masyarakat serta meningkatkan industry pariwisata. Diharapkan sektor-sektor ini bisa menjadi motor penggerak dalam pembangunan perekonomian masyarakat tanpa mengabaikan sektor lainnya.
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, kebijakan pengelolaan keuangan daerah diarahkan pada pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah secara efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel dan berbasis kinerja. Selama T. A. 2021 seluruh OPD telah berupaya maksimal untuk melaksanakan tertib administrasi dan pebaikan-perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan.
Laporan Keuangan Pemkab Humbahas TA 2021 telah diperiksa oleh BPK dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti sejak tahun 2016 sudah 6 (enam) kali berturut turut dengan Opini WTP.
Realisasi APBD dari sisi Belanja adalah Rp. 974.062.646.555,- dari Anggaran Belanja Rp. 1.095.470.506.244,- atau mencapai 88.92 persen. Dibanding tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 3.56 persen.
Dengan mengetahui perhitungan Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan Netto, maka jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2021 adalah sebesar RP. 139.761.733.450,-
Dari realisasi pos-pos Pendapatan Daerah dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp. 78.250.589.733,- atau 104.02 persen dari Anggaran Rp. 75.226.768.375,-.
Kami menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita sempurnakan lagi dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan sehingga hasil yang dapat dirasakan benar-benar memenuhi keinginan dan harapan masyarakat. Untuk itu, kedepan kita akan memanfaatkan seluruh potensi yang ada secara maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder agar dapat berpartisipasi aktif.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol menyampaikan bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah memiliki tanggungjawab dalam mengawasi proses pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Untuk itu kepada Anggota DPRD diharapkan dapat memberikan atensi dan perhatian terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021.
Mengakhiri Penyampaian Nota Pengantar ini, Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol menskors Paripurna Sampai Rabu, 29 Juni 2022. (Pr)