MahesaMediaCenter, Melawi (Kalbar) – Intimidasi merupakan salah satu istilah mengenai bentuk perilaku yang banyak dipelajari dalam ilmu sosial hingga psikologi. Secara tidak langsung, intimidasi merupakan perilaku yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok untuk mencapai tujuannya.
Tujuan individu atau kelompok tersebut tentu saja dapat berupa positif ataupun negatif. Intimidasi sendiri dapat menimbulkan sejumlah akibat psikis yang dapat dirasakan oleh korbannya.
Tak jarang, istilah intimidasi tersebut seringkali diasosiasikan sebagai salah satu perilaku yang merujuk pada kekerasan atau sesuatu hal yang tidak menyenangkan. Akibatnya, banyak korban yang merasa tak nyaman hingga berujung pada ranah meja hijau.
Berdasarkan ilmu yang mempelajari seluk beluknya, intimidasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai jenis. Sementara itu, para ahli di bidang ilmu sosial pun juga memberikan sejumlah tanda-tanda atau ciri saat seseorang tengah melakukan intimidasi.
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), intimidasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan perilaku menakut-nakuti untuk memaksa orang atau pihak lain agar berbuat sesuatu. Hal tersebut dapat disertai dengan gertakan ataupun ancaman.
Bagaimana intimidasi terhadap keempat wartawan beberapa waktu lalu di desa melana kecamatan Sokan kabupaten Melawi yang sedang meliput dan investasi kegiatan pembalakan liar, dan penampung kayu ilegal, serta jual beli yang tidak dilengkapi dokumen dari kementerian kehutanan yang sangat disesalkan pelaporan keempat wartawan tersebut tidak diterima dikarenakan tidak adanya kerugian materil atau kerusakan Handphone, oleh oknum anggota SPKT yang bertugas pada tanggal 25/7/22 di Polres Melawi berinisial “M”.
Melalui Kuasa Hukum Kempat Wartawan Tersebut, Adv Phendi Harthandi, SH, sangat menyayangkan tindakan oknum SPKT yang tidak mau menerima laporan terkait intimidasi rekan-rekan media terhadap kegiatan pembalakan liar yang ada di desa melana kecamatan Sokan kabupaten Melawi,” ujarnya,
Dengan bantuan rekan-rekan media di kalbar untuk berkoordinasi terkait kejadian yang terjadi dan melakukan Pengaduan langsung dari ke empat rekan media yang mendapatkan intimidasi yaitu Yamen, Yudi, Rian, dan Tomi, kepada Bagian Krimum Subdit II Polda Kalbar kemarin 27, Juli 2022, atas dugaan Intimidasi,
pencemaran nama baik, dan Ilegal Loging , masuk Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.
Dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, UU Pers merupakan undang-undang khusus yang dapat mengesampingkan undang-undang umum atau KUHP. Dengan demikian, kasus ini tidak masuk dalam ranah pidana umum (Pidum) tetapi pidana khusus (Pidsus).
“Karena korban dalam kasus ini adalah wartawan dan motifnya jelas karena berita yang diliputnya sehingga pelaku bisa dijerat bukan hanya dalam pasal menghalangi tugas jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, tetapi juga telah merampas kebebasan pers seperti yang diatur dalam Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat digabungkan dengan Pasal 335 KUHP.
Undang-undang no 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kami dan masyarakat berharap kepada aparat kepolisian resort Melawi harus bersifat Netral didalam menjalankan tugas, karena polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan presisi,” pungkas Kuasa Hukum Keempat Wartawan tersebut.
Kami sebagai media akan mengontrol dan mengawal terus kegiatan pembalakan liar yang ada di kabupaten Melawi tersebut sampai kegiatan tersebut tidak ada lagi atau berkurang di kabupaten Melawi,”tegasnya.
Kami sebagai sosial control berharap agar sekelompok orang yang terlibat mengintimidasi keempat wartawan beberapa waktu lalu didesa melana tersebut segera dilakukan penindakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Hepni JK)