MahesaMediaCenter, Bitung – Polemik tentang penagihan iuran bulanan di pengusaha toko diduga sudah mengarah ke Pungli (Pungutan Liar) hal ini membuat Ketua Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Djufry A Marhaba atau sering di sapa dengan panggilan akrab Pak Mus angkat bicara. Kamis (04/08/2022).
“Penagihan yang di lakukan oleh LSM PMM sudah mengarah ke pungli, karena Nomenklaturnya tidak sesuai, seharusnya kata Mus, di tahta lagi agar tidak ada polemik di masyarakat terutama untuk pengusaha toko dan kaki lima yang ada di pusat kota bitung.
Pungutan liar tersebut bukan cuma untuk pengusaha toko saja, tapi sampai ke pedagang kaki lima
“Kami dari APPSI sangat sesalkan penagihan iuran yang di lakukan oleh LSM PMM, apa lagi sudah sampai ke pedagang kaki lima, “jelas Mus
pungli yang dilakukan oknum atau lembaga/LSM tertentu, baik dalam bentuk uang pengamanan, uang beking, maupun uang koordinasi, dan sebagainya sudah termaksud kejahatan jabatan.
“Pungli termasuk kategori kejahatan jabatan. Dalam jurnal tersebut dijabarkan pungli adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, termasuk kejahatan jabatan, “beber Mus
Di tempat terpisah permerhati kota bitung Darma Baginda minta agar Aparat Pengak Hukum (APH) menyelidiki terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh LSM PMM.
“Harusnya ada perhatian khusus dari Aparat Penagak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan Kota Bitung agar menindak lanjuti dugaan pungli ini, “tegas Darma
(Usman Nopo)