MahesaMediaCenter, Bitung – Pasar ikan dijadikan tumpukan kayu yang berada di lembe papusungan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat terutama pedagang yang ada di Kec. Lembe selatan Kel. Papusungan. Kamis (04/08/2022)
Keberadaan pedagang industri kayu olahan yang menempati lokasi pedagang pasar ikan di pasar Lembeh Papusungan mendapatkan tanggapan dari kalangan pedagang.
Selvy Kakambong selaku tokoh masyarakat dan juga pimpinan pedagang dipasar Lembeh Papusungan menilai, Direktur Operasional Perumda Pasar tidak memahami aturan main pengelolaan pasar rakyat. Hal ini ditegaskan Kakambong.
“Menyikapi perbedaan antara pedagang pasar dan pengusaha tumpukan kayu sangatlah jauh berbeda pada pandangan regulasi, karena jelas olahan kayu industri tidak bisa di tempatkan di dalam pasar rakyat yang notabenenya di peruntukan untuk UKM, “kata selvi
Direktur Operasional Viktor Turambi membuat aturan yang salah mengenai keberadaan pengusaha kayu yang ramai diberitakan.
“Mereka (pemerintah) yang membuat aturan, justru dia (Dirops Perumda) juga yang melanggar aturan tersebut. Peruntukan untuk pedagang kecil, diganti dengan timbunan kayu olahan yang sifatnya industri lalu memakai ijin secara lisan, “ujarnya
Menurut kakambong prilaku ini jelas tidak mencerminkan pemahaman terhadap regulasi. Apalagi, kondisi pasar ikan tersebut, sebenarnya diperlukan oleh sejumlah pedagang kecil disekitar pasar.
“Dia (Dirops) tidak tau aturan, Peruntukannya juga salah, yang seharusnya untuk menjual ikan kenapa bisa di jadikan tempat jual kayu olahan yang sifatnya industri, “jelasnya
Di tempat terpisah Yules selaku Pemilik usaha tumpukan kayu saat di konfirmasi mengatakan kepada media, “Tadi siang saya dari kantor perumda, dan sudah ketemu dengan Dirops Pak Viktor Turambi, dan saya tetap di ijinkan untuk menempati tempat tersebut, “imbuhnya